Selasa, 30 September 2025

PT Pintu Kemana Saja Tegaskan Tersangka Kasus PT Jembatan Nusantara Bukan Pengguna Platform Pintu

Sejak awal Pintu diminta untuk menjadi saksi dalam kasus ini dan telah secara aktif berkoordinasi dengan KPK serta memberikan semua data dan informasi

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. PT Pintu Kemana Saja (Pintu) menegaskan bahwa tersangka dalam kasus yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait PT Jembatan Nusantara (PT JN), bukan merupakan pengguna, pelanggan maupun mitra dari Pintu 

Kedua, penyidik memeriksa Kho Erniawan Edbert Hartana.

Edbert Hartana mengurusi Liquidity and Trading di Pintu.

"Saksi menjelaskan terkait aliran uang dari Saudara Adjie untuk pembelian kripto," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan surat dakwaan serta berkas tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke pengadilan, Rabu (2/7/2025).

Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.

"Karena penyusunan dakwaan oleh tim JPU telah rampung, kami telah menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017–2024 dkk ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata jaksa KPK Zaenurofiq dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Ira Puspadewi dkk nantinya akan didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Di mana jaksa KPK menyebut perkara itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun.

"Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para terdakwa tersebut," ujar jaksa. (Tribunnews.com/

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan