PT Pintu Kemana Saja Tegaskan Tersangka Kasus PT Jembatan Nusantara Bukan Pengguna Platform Pintu
Sejak awal Pintu diminta untuk menjadi saksi dalam kasus ini dan telah secara aktif berkoordinasi dengan KPK serta memberikan semua data dan informasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pintu Kemana Saja (Pintu) menegaskan bahwa tersangka dalam kasus yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait PT Jembatan Nusantara (PT JN), bukan merupakan pengguna, pelanggan maupun mitra dari Pintu.
Pernyataan tertulis ini disampaikan Yoga Samudera, Public Relations Pintu menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mendalami investasi kripto pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
"Pintu terus mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Sejak awal, kami diminta untuk menjadi saksi dalam kasus ini dan telah secara aktif berkoordinasi dengan KPK serta memberikan semua data dan informasi yang dibutuhkan," kata Yoga, Selasa (8/7/2025).
Dalam perjalanan proses ini, kata Yoga pihaknya justru melihat dukungan positif dari pengguna dan masyarakat Indonesia karena memang sejak awal kami tegaskan kami diminta sebagai saksi dan sangat kooperatif dengan KPK.
"Ini yang menjadikan kepercayaan pengguna tetap positif dan kami akan terus menjaga hal tersebut lewat layanan yang terbaik," katanya.
Baca juga: KPK Dalami Investasi Kripto Tersangka ASDP di Pintu, Berpotensi Disita jika Beli dari Hasil Korupsi
Ia meyakini bahwa industri kripto akan terus tumbuh dengan positif dan berintegritas jika bersifat proaktif, transparan, dan mendukung upaya untuk memberantas praktik kejahatan dalam industri keuangan.
Diberitakan Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami investasi kripto pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie, di PT Pintu Kemana Saja (Pintu).
Adjie adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
"Ya itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Budi mengatakan, aset kripto Adjie dimaksud berpotensi disita, bila setelah dilakukan pendalaman ditemukan pembeliannya menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
"Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian asset recovery," katanya.
KPK sendiri telah memeriksa dua pihak Pintu.
Pertama penyidik memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Adjiputro, Rabu (25/6/2025).
Penyidik mencecar Andrew Pascalis terkait aliran dana dalam perkara korupsi tersebut.
"Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Kedua, penyidik memeriksa Kho Erniawan Edbert Hartana.
Edbert Hartana mengurusi Liquidity and Trading di Pintu.
"Saksi menjelaskan terkait aliran uang dari Saudara Adjie untuk pembelian kripto," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan surat dakwaan serta berkas tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke pengadilan, Rabu (2/7/2025).
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.
"Karena penyusunan dakwaan oleh tim JPU telah rampung, kami telah menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017–2024 dkk ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata jaksa KPK Zaenurofiq dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Ira Puspadewi dkk nantinya akan didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Di mana jaksa KPK menyebut perkara itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun.
"Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para terdakwa tersebut," ujar jaksa. (Tribunnews.com/
Perdagangan Aset Kripto Diarahkan Berkontribusi Terhadap Pembangunan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Fokus ke PBK hingga Lelang Komoditas |
![]() |
---|
Hingga Akhir Juli 2025, Transaksi Kripto di Indonesia Rp276,45 Triliun |
![]() |
---|
Dukung Pengembangan Aset Digital Indonesia, Cryptowave Digelar di Bali |
![]() |
---|
TOCGY Exchange Tingkatkan Sistem Teknologi, Hadirkan Mesin Perdagangan Berkinerja Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.