Selasa, 30 September 2025

PT Pintu Kemana Saja Tegaskan Tersangka Kasus PT Jembatan Nusantara Bukan Pengguna Platform Pintu

Sejak awal Pintu diminta untuk menjadi saksi dalam kasus ini dan telah secara aktif berkoordinasi dengan KPK serta memberikan semua data dan informasi

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. PT Pintu Kemana Saja (Pintu) menegaskan bahwa tersangka dalam kasus yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait PT Jembatan Nusantara (PT JN), bukan merupakan pengguna, pelanggan maupun mitra dari Pintu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pintu Kemana Saja (Pintu) menegaskan bahwa tersangka dalam kasus yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait PT Jembatan Nusantara (PT JN), bukan merupakan pengguna, pelanggan maupun mitra dari Pintu.

Pernyataan tertulis ini disampaikan Yoga Samudera, Public Relations Pintu menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mendalami investasi kripto pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie salah satu tersangka kasus dugaan korupsi  proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Pintu terus mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Sejak awal, kami diminta untuk menjadi saksi dalam kasus ini dan telah secara aktif berkoordinasi dengan KPK serta memberikan semua data dan informasi yang dibutuhkan," kata Yoga, Selasa (8/7/2025).

Dalam perjalanan proses ini, kata Yoga pihaknya  justru melihat dukungan positif dari pengguna dan masyarakat Indonesia karena memang sejak awal kami tegaskan kami diminta sebagai saksi dan sangat kooperatif dengan KPK.

"Ini yang menjadikan kepercayaan pengguna tetap positif dan kami akan terus menjaga hal tersebut lewat layanan yang terbaik," katanya.

Baca juga: KPK Dalami Investasi Kripto Tersangka ASDP di Pintu, Berpotensi Disita jika Beli dari Hasil Korupsi

Ia meyakini bahwa industri kripto akan terus tumbuh dengan positif dan berintegritas jika bersifat proaktif, transparan, dan mendukung upaya untuk memberantas praktik kejahatan dalam industri keuangan.

Diberitakan Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami investasi kripto pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie, di PT Pintu Kemana Saja (Pintu).

Adjie adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Ya itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Budi mengatakan, aset kripto Adjie dimaksud berpotensi disita, bila setelah dilakukan pendalaman ditemukan pembeliannya menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

"Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian asset recovery," katanya.

KPK sendiri telah memeriksa dua pihak Pintu.

Pertama penyidik memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Adjiputro, Rabu (25/6/2025).

Penyidik mencecar Andrew Pascalis terkait aliran dana dalam perkara korupsi tersebut.

"Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan