Kamis, 2 Oktober 2025

Dahlan Iskan dan Kasusnya

Daftar Kasus Hukum Dahlan Iskan: Dulu Terjerat Kasus Mobil Listrik, Kini Diduga Terlibat TPPU

Berikut deretan kasus hukum yang pernah menjerat Dahlan Iskan. Terbaru, dia jadi tersangka dugaan TPPU.

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DAHLAN TERSANGKA TPPU - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (14/9/2023) diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Berikut deretan kasus hukum yang pernah menjerat Dahlan Iskan. Terbaru, dia jadi tersangka dugaan TPPU. Adapun penetapan tersebut berdasarkan surat yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Jatim tertanggal 7 Juli 2025. 

Namun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, negara justru dirugikan sebesar Rp33,2 miliar akibat proyek tersebut.

Kerugian tersebut lantaran dari 21 gardu yang direncanakan dibangun, hanya terbangun lima hingga kontrak selesai pada 2013.

Pasca-ditetapkan menjadi tersangka, Dahlan lalu meluncurkan situs bernama gardudahlan.com sebagai platform untuk menjelaskan kasus yang menjeratnya serta wujud pertanggungjawabannya.

Tak terima, Dahlan lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pentapan tersangka terhadap dirinya.

Lalu, pada 5 Agustus 2015, Dahlan dinyatakan tidak sah ditetapkan menjadi tersangka oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan saat itu, Lendriaty Janis.

Hakim menganggap Kejati DKI tidak terlebih dahulu melakukan penyelidikan hingga pencarian barang bukti sebelum menetapkan Dahlan menjadi tersangka korupsi.

"Permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya," kata Janis saat itu.

Kasus Pelepasan Aset BUMD Jatim

Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat akan menjalani sidang Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jumat (21/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dengan status tahanan kota, denda Rp100 Juta dan subsider 2 bulan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan saat akan menjalani sidang Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jumat (21/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dengan status tahanan kota, denda Rp100 Juta dan subsider 2 bulan. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Dahlan kembali terjerat kasus korupsi terkait pelepasan aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).

Dia pun divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.

Adapun Dahlan dinyatakan terbukti melakukan penjualan aset PT PWU di Kabupaten Tulungagung dan Kediri dengan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Alhasil, Dahlan yang saat itu menjabat sebagai dirut membua negara merugi Rp11 miliar.

Namun, dia tidak menjalani vonisnya di penjara tetapi menjadi tahanan kota.

Adapun putusan ini berdasarkan setujunya Kejati Jatim terkait surat penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga Dahlan.

Sementara, alasan pihak Kejati karena Dahlan mempunyai riwayat kesehatan. Ia pernah melakukan transplantasi hati dan hipertensi.

Kemudian, Dahlan pun mengajukan banding atas hukumannya tersebut dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 21 April 2017 lalu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved