Dahlan Iskan dan Kasusnya
Daftar Kasus Hukum Dahlan Iskan: Dulu Terjerat Kasus Mobil Listrik, Kini Diduga Terlibat TPPU
Berikut deretan kasus hukum yang pernah menjerat Dahlan Iskan. Terbaru, dia jadi tersangka dugaan TPPU.
Namun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, negara justru dirugikan sebesar Rp33,2 miliar akibat proyek tersebut.
Kerugian tersebut lantaran dari 21 gardu yang direncanakan dibangun, hanya terbangun lima hingga kontrak selesai pada 2013.
Pasca-ditetapkan menjadi tersangka, Dahlan lalu meluncurkan situs bernama gardudahlan.com sebagai platform untuk menjelaskan kasus yang menjeratnya serta wujud pertanggungjawabannya.
Tak terima, Dahlan lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pentapan tersangka terhadap dirinya.
Lalu, pada 5 Agustus 2015, Dahlan dinyatakan tidak sah ditetapkan menjadi tersangka oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan saat itu, Lendriaty Janis.
Hakim menganggap Kejati DKI tidak terlebih dahulu melakukan penyelidikan hingga pencarian barang bukti sebelum menetapkan Dahlan menjadi tersangka korupsi.
"Permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya," kata Janis saat itu.
Kasus Pelepasan Aset BUMD Jatim

Dahlan kembali terjerat kasus korupsi terkait pelepasan aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).
Dia pun divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.
Adapun Dahlan dinyatakan terbukti melakukan penjualan aset PT PWU di Kabupaten Tulungagung dan Kediri dengan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Alhasil, Dahlan yang saat itu menjabat sebagai dirut membua negara merugi Rp11 miliar.
Namun, dia tidak menjalani vonisnya di penjara tetapi menjadi tahanan kota.
Adapun putusan ini berdasarkan setujunya Kejati Jatim terkait surat penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga Dahlan.
Sementara, alasan pihak Kejati karena Dahlan mempunyai riwayat kesehatan. Ia pernah melakukan transplantasi hati dan hipertensi.
Kemudian, Dahlan pun mengajukan banding atas hukumannya tersebut dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 21 April 2017 lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.