Senin, 29 September 2025

Dahlan Iskan dan Kasusnya

Daftar Kasus Hukum Dahlan Iskan: Dulu Terjerat Kasus Mobil Listrik, Kini Diduga Terlibat TPPU

Berikut deretan kasus hukum yang pernah menjerat Dahlan Iskan. Terbaru, dia jadi tersangka dugaan TPPU.

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DAHLAN TERSANGKA TPPU - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (14/9/2023) diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Berikut deretan kasus hukum yang pernah menjerat Dahlan Iskan. Terbaru, dia jadi tersangka dugaan TPPU. Adapun penetapan tersebut berdasarkan surat yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Jatim tertanggal 7 Juli 2025. 

Dia pun dinyatakan bebas. Putusan ini membuat jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, banding jaksa ditolak MA dan menguatkan putusan PT Surabaya yang menyatakan Dahlan bebas dari segala tuduhan.

Kasus Korupsi Mobil Listrik

Dahlan Iskan kembali terjerat kasus korupsi terkait pengadaan mobil listrik untuk Konferensi APEC di Bali pada Oktober 2013 lalu saat dia masih menjabat sebagai Menteri BUMN.

Adapun kasus ini berawal dari kesepakatan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp32 miliar yaitu BRI, PGN, dan Pertamina.

Lalu, ketika itu, PT Sarimas Ahmadi Pratama ditunjuk sebagai pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Namun, mobil listrik tersebut ternyata dianggap tidak memenuhi kualifikasi bagi peserta APEC.

Kemudian, mobil itu diserahkan ke beberapa universitas untuk dijadikan bahan penelitian.

Akibatnya, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmad, ditetapkan menjadi tersangka dan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara pada Maret 2016 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terkait kasus ini, Dahlan lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Namun, pada 14 Maret 2017, permohonan itu ditolak oleh hakim tunggal, Made Sutrisna.

Adapun alasannya, Dahlan dinilai memiliki keterkaitan dengan korupsi mobil listrik tersebut dengan dua bukti yang cukup.

"Majelis hakim menilai dua alat bukti yang ada sudah sah sehingga apa yang sudah ada dalam putusan kasasi itu memang sudah ada bukti yakni 16 mobil dan keterangan saksi-saksi," papar Made.

Made juga mengatakan dalam permohonan pemohon tidak dapat membuktikan dalil hukum kerugian negara sehingga menolak petitum pemohon tidak dilihat kembali.

"Bukti keterangan ahli pemohon tidak relevansi, sehingga majelis hakim tidak akan dipertimbangankan," tuturnya.

Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dahlan juga sempat diperiksa menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014 oleh KPK pada 3 Juli 2024 lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan