Dahlan Iskan dan Kasusnya
Daftar Kasus Hukum Dahlan Iskan: Dulu Terjerat Kasus Mobil Listrik, Kini Diduga Terlibat TPPU
Berikut deretan kasus hukum yang pernah menjerat Dahlan Iskan. Terbaru, dia jadi tersangka dugaan TPPU.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, terjerat kasus hukum.
Dia telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut diketahui lewat surat penetapan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (7/7/2025) kemarin.
"Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Adapun penetapan tersangka terhadap Dahlan terkait laporan dari perwakilan manajemen Jawa Pos, Rudy Ahmad Syafei Harahap, tertanggal 13 September 2024 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan soal kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.
Sementara, penetapan tersangka terhadap Dahlan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan penyidik tertanggal 10 Januari 2025 lalu.
Dahlan bukan menjadi tersangka satu-satunya dalam kasus ini. Nama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, turut ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun Dahlan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan TPPU.
Baca juga: Dahlan Iskan Heran Ditetapkan Tersangka: Saya Belum Tahu, Apa Ini Terkait PKPU?
Namun, soal penetapan tersangka tersebut, Dahlan mengaku belum mengetahuinya.
"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?" ujar Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/7/2025).
Di sisi lain, Dahlan bukan kali ini saja terjerat kasus hukum. Berdasarkan catatan Tribunnews.com, dia sudah tiga kali berhadapan dengan hukum dan berujung dipenjara dalam satu dekade terakhir
Kasus Gardu Induk Tahun 2015
Kasus pertama yang menjerat Dahlan adalah terkait dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pada 5 Juni 2015 lalu, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka kala saat itu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PLN.
Adapun kasus ini berawal ketika PLN berencana membangun 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dengan anggaran mencapai Rp1 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.