Senin, 6 Oktober 2025

Ketua Komisi III DPR Pastikan Kick Off Pembahasan RUU KUHAP Bareng Pemerintah Diundur

Habiburokhman tidak menjabarkan secara detail alasan kenapa kick off pembahasan RUU KUHAP tersebut ditunda sehari.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PEMBAHASAN RUU KUHAP - Kondisi Rapat Kerja antara Polri dan Kejaksaan Agung RI dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025). Dalam kesempatan ini Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan kalau kick off pembahasan RUU KUHAP diundur. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan update terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kata Habiburokhman, rapat kerja (Raker) untuk mengawali pembahasan RUU KUHAP dengan pemerintah yang rencananya digelar hari ini, Senin (7/7/2025) ditetapkan diundur.

"Saya perlu menyampaikan kepada publik terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum, itu ditunda sampai besok Selasa 8 juli jam 13.00 WIB. Kita mulai raker dengan menteri hukum dan menteri sekretaris negara tentang RUU KUHAP," kata Habiburokhman saat membuka rapat kerja dengan Polri dan Kejaksaan Agung di Gedung Nusantara II, Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Habiburokhman tidak menjabarkan secara detail alasan kenapa kick off pembahasan RUU KUHAP tersebut ditunda sehari.

Terkait dengan pembahasan RUU KUHAP, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu hanya memastikan yang menjadi fokus yakni memberikan kepastian kepada mekanisme restorative justice.

Tak hanya itu, dalam RUU KUHAP itu juga nantinya akan mengedepankan perlindungan dan penguatan terhadap peran advokat atau kuasa hukum.

"Intinya Insya Allah fokusnya adalah pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka dan penguatan peran advokat," kata dia.

Lebih jauh, Habiburokhman juga menegaskan, terhadap RUU KUHAP ini, Komisi III DPR RI tidak akan mengurangi dan mengubah kewenangan dari institusi penegakan hukum.

Dirinya memastikan kalau seluruh institusi penegakan hukum dalam hal ini Polri, Kejaksaan Agung, hingga KPK akan tetap bertugasnya pada kewenangannya.

"Serta dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi, jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini," tandas dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dijadwalkan akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (7/7/2025).

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo.

Menurut Rudianto, proses pembahasan akan dimulai sesuai rencana awal yang telah ditetapkan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu penyampaian resmi daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pimpinan DPR kepada Komisi III.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved