Senin, 29 September 2025

Mutasi dan Promosi di TNI

Kronologi Lengkap Letjen Novi Helmy, dari Dirut Bulog Kembali ke Dinas Prajurit TNI

Terkuak! Kronologi lengkap perjalanan Letjen Novi Helmy Prasetya dari Dirut Bulog hingga kembali aktif di dinas keprajuritan TNI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Glery Lazuardi
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
NOVI HELMY - Letjen TNI Novi Helmy Prasetya. Ia menjadi sorotan setelah kembali aktif di dinas keprajuritan TNI usai menjabat Direktur Utama Perum Bulog 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengumuman kembalinya Letjen TNI Novi Helmy Prasetya ke dinas keprajuritan TNI setelah sempat menjadi Direktur Utama Perum Bulog memicu tanda tanya. 

Hal itu mengingat Novi sempat disebut telah pensiun dini atau mundur dari dinas keprajuritan saat ia tengah menjabat sebagai Dirut Perum Bulog.

Publik bertanya-tanya, bagaimana kronologi seorang perwira tinggi yang disebut sudah pensiun dini bisa kembali bertugas aktif?

Baca juga: Letjen Novi Helmy Kembali Aktif di TNI Usai Pimpin Bulog, Pengamat: Ada Celah Prosedural UU TNI

Berikut ini catatan yang dirangkum Tribunnews.com.

31 Januari 2025

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi, rotasi, dan promosi terhadap 65 perwira tinggi TNI yang tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

Dalam keputusan itu, Novi yang saat itu berpangkat Mayjen ditunjuk menjadi Danjen Akademi TNI (promosi ke pangkat Letjen).

7 Februari 2025

Terbit Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tentang pengangkatan Novi sebagai Dirut Perum Bulog.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian Direksi Perum BULOG dan menetapkan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum BULOG.

13 Februari 2025

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan Novi sudah mundur dari jabatannya sebagai TNI setelah ditunjuk menjadi Dirut Bulog.

Saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, orang nomor 1 di TNI AD tersebut mengatakan Novi sudah tidak berdinas lagi di TNI.

"Sudah (mundur), sejak pengangkatan. Kalau sudah pengangkatan ya sudah enggak akan lagi dinas lagi, sudah di sana," ujar Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

13 Maret 2025

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan Novi harus mundur dari anggota TNI karena menjabat sebagai direktur utama Bulog.

"Ya harus mundur. Nanti akan mundur dari kedinasannya," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

14 Maret 2025

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati) di lingkungan TNI melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

Letjen Novi ditunjuk sebagai Staf Khusus Panglima TNI melalui keputusan tersebut.

16 Maret 2025

Kepala Pusat Penerangan TNI (yang saat itu menjabat) Mayjen Hariyanto mengonfirmasi penempatan Novi sebagai Staf Khusus Panglima TNI adalah dalam rangka persiapan Novi untuk pensiun dini. 

"Benar, Mas. Bagian dari proses (persiapan pensiun dini). Kita ikuti perkembangannya," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/3/2025).

Baca juga: Profil Letjen Novi Helmy Prasetya, Mantan Dirut Bulog yang Kini Jadi Stafsus Panglima TNI

20 Maret 2025

Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Dalam UU TNI yang baru tersebut, Bulog bukan termasuk 14 kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

21 Maret 2025

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan seluruh pihak harus patuh terhadap UU TNI baru yang telah disahkan.

Untuk itu, ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur semua prajurit dari instansi di luar ketentuan UU TNI yang baru tersebut.

"Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2025).

25 Maret 2025

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan Panglima TNI sudah menerbitkan surat perintah agar prajurit TNI aktif yang saat ini menempati jabatan di 14 kementerian atau lembaga sipil di luar aturan UU TNI yang baru untuk mengundurkan diri atau pensiun dini sesegera mungkin.

Hal itu disampaikannya dalam Webinar yang digelar ISDS bertajuk Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab pada Selasa (25/3/2025).

"Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 Kementerian atau Lembaga yang sudah diamanatkan dalam (revisi) UU 34 tahun 2004 (tentang TNI) untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," ucap dia.

Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P.
Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P. (Dok. Puspen TNI)

27 Maret 2025

Mabes TNI melalui Kapuspen TNI Kristomei Sianturi mengatakan Novi sudah dinon-jobkan atau sudah tidak memiliki jabatan di TNI.

Kristomei mengatakan saat itu proses administrasi pengunduran diri Novi dari dinas keprajuritan sedang berlangsung.

"Iya, jadi kan Pak Novi Helmi kan sekarang jabatan adalah staf khusus (Panglima TNI). Artinya sudah di-non job-kan. Jadi staf khusus sudah nggak ada jabatan kalau di TNI. Kan dari sebelumnya Danjen Akademi TNI, sekarang ditarik mundur jadi staf khusus Panglima TNI," kata Kristomei di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (27/3/2025).

5 Juni 2025

Mabes TNI melalui rilis tertulis pada Kamis (3/7/2025) menyatakan Panglima TNI bersurat ke Menteri BUMN tanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan persetujuan penarikan Novi dari penugasan di Perum Bulog.

30 Juni 2025

Kementerian BUMN memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 dan pengembalian Novi ke institusi TNI.

"Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-179/MBU/06/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang sekaligus mengakhiri masa penugasan dan  pengabdian Bapak Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum BULOG dan kembali melanjutkan karir dan Pengabdian di TNI," tulis Siaran Pers Perum Bulog.

Proses Pemberhentian Berlarut

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi memandang "kembalinya" mantan Dirut Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya ke dinas keprajuritan menimbulkan pertanyaan.

Hal itu di antaranya karena Novi sempat diumumkan sudah mundur atau pensiun dari TNI saat ditugaskan sebagai Dirut Bulog.

Selain itu, menurutnya salah satu yang menyebabkan Novi bisa "kembali" ke dinas keprajuritan adalah proses pemberhentian dari TNI yang berlarut-larut saat menjabat Dirut Bulog.

"Artinya, selama menjalankan tugas di Bulog, proses pemberhentiannya belum benar-benar tuntas dan berlarut-larut sehingga memungkinkan untuk dikoreksi dan dihentikan prosesnya ketika Letjen Novi 'berubah pikiran'," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (6/7/2025).

Secara hukum dan regulasi yang berlaku yakni pasal 47 dan pasal 55 ayat (1) huruf g UU TNI, kata Fahmi, prajurit aktif TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diizinkan seperti Bulog memang harus pensiun atau mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan. 

Sehingga, menurut dia apabila saat ditunjuk menjadi Dirut Bulog Novi benar-benar sudah pensiun, maka seharusnya tidak bisa lagi kembali ke dinas aktif.

"UU TNI tidak mengenal mekanisme 'reaktivasi' atau pengaktifan kembali prajurit yang sudah pensiun. Berbeda dengan konsep cadangan atau wamil di negara lain, sistem keprajuritan kita tidak memberi ruang bagi perwira pensiunan untuk kembali bertugas aktif, kecuali melalui skema mobilisasi Komponen Cadangan (Komcad)," katanya.

"Masalahnya, sampai saat ini tidak ada bukti valid dan otentik yang dapat membuktikan Letjen Novi benar-benar sudah pensiun atau mengundurkan diri saat menjabat Dirut Bulog. Pernyataan lisan saja tidak cukup," lanjut Fahmi.

Justru, kata dia, fakta bahwa Panglima TNI bisa menarik kembali Letjen Novi dari Bulog ke dinas aktif menunjukkan bahwa secara administratif, Novi masih berstatus prajurit aktif. 

Kalau memang sudah pensiun, menurutnya tidak mungkin Novi bisa ditarik kembali. 

"Jadi di sinilah letak persoalannya, jika ia (Novi) sudah pensiun, tertutup kemungkinan untuk kembali aktif. Jika belum pensiun, berarti penugasannya ke Bulog tidak sesuai UU," ungkapnya.

"Keduanya bermasalah secara prosedur. Ini mengindikasikan adanya persoalan administratif yang mestinya tidak terjadi dalam sistem yang mengutamakan kepatuhan hukum," pungkas Fahmi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan