Selasa, 30 September 2025

KPK Usut Pembelian Kripto Tersangka Kasus Korupsi ASDP Adjie di PT Pintu

PT Pintu merupakan aplikasi crypto all-in-one yang ada sejak April 2020 dan sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TELUSURI ALIRAN UANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian kripto pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie, di PT Pintu Kemana Saja (Pintu). 

Ira Puspadewi dkk nantinya akan didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Di mana jaksa KPK menyebut perkara itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun.

"Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para terdakwa tersebut," ujar jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan