KPK Usut Pembelian Kripto Tersangka Kasus Korupsi ASDP Adjie di PT Pintu
PT Pintu merupakan aplikasi crypto all-in-one yang ada sejak April 2020 dan sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TELUSURI ALIRAN UANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian kripto pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie, di PT Pintu Kemana Saja (Pintu).
Ira Puspadewi dkk nantinya akan didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Di mana jaksa KPK menyebut perkara itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun.
"Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para terdakwa tersebut," ujar jaksa.
Baca Juga
Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Fokus ke PBK hingga Lelang Komoditas |
![]() |
---|
KPK Lelang Aset Koruptor, Warga Ngebet Ingin Ambil 23 Unit Ponsel untuk Dijual Lagi |
![]() |
---|
ASDP Bukukan Laba Bersih Sebesar Rp 298 Miliar pada Semester I 2025 |
![]() |
---|
Hingga Akhir Juli 2025, Transaksi Kripto di Indonesia Rp276,45 Triliun |
![]() |
---|
Peringati Hari Pelanggan Nasional, ASDP Dorong Budaya Tertib Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.