Selasa, 30 September 2025

KPK Usut Pembelian Kripto Tersangka Kasus Korupsi ASDP Adjie di PT Pintu

PT Pintu merupakan aplikasi crypto all-in-one yang ada sejak April 2020 dan sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TELUSURI ALIRAN UANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian kripto pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie, di PT Pintu Kemana Saja (Pintu). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian kripto pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie, di PT Pintu Kemana Saja (Pintu).

Adjie adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Penelusuran dilakukan penyidik lewat pemeriksaan saksi Kho Erniawan Edbert Hartana.

Berdasarkan penelusuran, Edbert Hartana mengurusi Liquidity and Trading di PT Pintu. 

Baca juga: PT Pintu Kemana Saja Koordinasi dengan KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi ASDP

Perusahaan ini merupakan aplikasi crypto all-in-one yang ada sejak April 2020 dan sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tergabung sebagai anggota dari Bursa Kripto CFX.

"Saksi menjelaskan terkait aliran uang dari Saudara Adjie untuk pembelian kripto," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

Pada Rabu (25/6/2025), penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Adjiputro.

Penyidik mencecar Andrew Pascalis terkait aliran dana dalam perkara korupsi tersebut.

"Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Sementara Pintu melalui keterangan pers menyatakan mendukung KPK menuntaskan kasus ini. Mereka siap berkoordinasi memberi informasi yang dibutuhkan.

"Dalam perkembangannya, kami ingin menegaskan kembali komitmen dalam mendukung penuh langkah-langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Yoga Samudera, Public Relations Pintu, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: KPK Cecar Dirut Pintu Kemana Saja soal Aliran Dana Korupsi Akuisisi Kapal ASDP

Yoga turut mengeklaim bahwa Pintu tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan surat dakwaan serta berkas tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke pengadilan, Rabu (2/7/2025).

Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.

"Karena penyusunan dakwaan oleh tim JPU telah rampung, kami telah menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017–2024 dkk ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata jaksa KPK Zaenurofiq dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Akuisisi ASDP, PT Pintu Siap Kooperatif ke KPK

Ira Puspadewi dkk nantinya akan didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Di mana jaksa KPK menyebut perkara itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun.

"Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para terdakwa tersebut," ujar jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved