Sabtu, 4 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Pejabat, Ini Sosok Anang Supriatna yang Isi Posisi Kapuspenkum Kejagung

Jaksa Agung ST. Burhanuddin melakukan rotasi jabatan terhadap para pejabat tingkat pusat maupun Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Naufal Lanten
ROTASI PEJABAT KEJAKSAAN - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Anang Supriatna (kiri) yang akan menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST. Burhanuddin melakukan rotasi jabatan terhadap para pejabat tingkat pusat maupun Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri.

Adapun rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.

"Informasinya begitu (ada rotasi jabatan)," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (4/7/2025).

Dalam surat tersebut, Harli sendiri masuk dalam daftar pejabat yang dirotasi. Dia dirotasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).

Sementara itu, pejabat yang mengisi jabatan Kapuspenkum Kejagung yang ditinggalkan Harli yakni Anang Supriatna yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Di jajaran Kejagung, Abdul Qohar yang sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Lalu, untuk mengisi posisi yang ditinggal Abdul Qohar nantinya akan diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo.

Kemudian, ST Burhanuddin juga merotasi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) yang sebelumnya dijabat Undang Mugopal yang kini menjabat Sesjampidum.

Lalu, jabatan yang ditinggal Undang, nantinya akan diisi oleh Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

Selanjutnya, jabatan Jahezkiel Devy Sudarso yang dirotasi ke jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Dia menggantikan Teguh Subroto yang dimutasi ke Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) pun berganti pejabat. Iman Wijaya yang menjabat Kajati Kaltim sebelumnya digantikan Supardi lantaran dipindah menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.

Kemudian, rotasi juga dilakukan untuk jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya dijabat oleh Dandeni Herdiana lalu digantikan Syahrul Juaksha Subuki.

Dandeni sendiri dimutasi ke posisi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Selanjutnya, Revanda Sitepu juga menjadi salah satu yang dirotasi ke posisi Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Dia menggantikan Mohamad Jefry yang dirotasi ke Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sosok Anang Supriatna

Dikutip dari berbagai sumber, Anang Supriatna sudah menempati berbagai posisi strategis di lingkup Kejaksaan.

Baik jabatan di Kejaksaan Negeri (Kejari) sejumlah wilayah, Kejati, hingga lingkup Kejagung.

Anang Supriatna tercatat pernah menjabat Kajari Bontang pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kajati Kaltim pada 2014.

Kemudian menjabat Asisten Pembinaan Kejati Bali 2016-2017 sebelum menjadi Kepala Subdirektorat atau Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen atau Jam Intel Kejagung RI.

Pada 29 April 2019, Anang Supriatna dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kajari Jaksel.

Selanjutnya, Anang mendapatkan promosi jabatan menjadi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2021.

Dalam mutasi Kejaksaan pada 28 Januari 2023, Anang Supriatna kembali mendapatkan promosi jabatan di Kejaksaan Agung RI.

Anang menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jam Pidsus Kejagung RI.

Dalam mutasi Kejaksaan bulan Mei 2024 ini, Anang Supriatna kemudian menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Wakajati Sultra.

Harta Kekayaan

Harta kekayaan tersebut berdasarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK).

Data LHKPN penyelenggara negara tersebut bisa diakses dan diunduh secara terbuka dari laman resmi e-LHKPN KPK.

Dari laman tersebut, Anang Supriatna terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021.

Saat Anang menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta.

Dengan tanggal penyampaian 30 Maret 2022 untuk jenis laporan periodik tahun 2021.

Berdasarkan pengumuman LHKPN tersebut, Anang Supriatna memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6.712.000.000.

I. DATA PRIBADI

1. Nama : ANANG SUPRIATNA

2. Jabatan : ASISTEN TINDAK PIDANA UMUM

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp4.300.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 338 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp1.500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 215 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/42 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 17 m2/10 m2 di KAB / KOTA CIANJUR, HASIL SENDIRI Rp450.000.000

5. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp175.000.000

6. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp175.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp865.000.000

1. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp5.000.000

2. MOBIL, MITSUBISHI STRADA 2.5L GLS (4X4) EX TAMBANG Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp350.000.000

3. MOBIL, FORD RANGER DC XLT DOUBLE CABIN EX TAMBANG Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp150.000.000

4. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp360.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp391.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp865.000.000

1. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp5.000.000

2. MOBIL, MITSUBISHI STRADA 2.5L GLS (4X4) EX TAMBANG Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp350.000.000

3. MOBIL, FORD RANGER DC XLT DOUBLE CABIN EX TAMBANG Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp150.000.000

4. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp360.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp391.000.000.

Catatan:

1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id.

Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: BREAKING NEWS Juru Bicara Kejaksaan Agung Harli Siregar Promosi Jadi Kajati Sumut, Ini Sosoknya

3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved