Senin, 29 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

Status BSU Lolos Verifikasi, Tetapi Belum Juga Terima Rp 600 Ribu, Berikut Solusinya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum juga cair namun di bpjs.ketenagakerjaan.go.id sudah ter-verifikasi, ini solusi yang harus dilakukan agar segera cair.

Canva/Tribunnews.com
BSU - Grafis dibuat di Canva Premium pada Selasa (10/6/2025). BSU tertulis sudah ter-verifikasi namun belum juga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu, berikut solusinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditargetkan cair pada bulan Juni 2025, hingga saat ini masih belum selesai disalurkan kepada para penerimanya.

Menurut aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU akan diberikan kepada penerima sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan atau sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus.

BSU disalurkan khusus untuk para pegawai yang memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

Penyaluran BSU dilakukan melalui rekening bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia.

Untuk penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

BSU yang dicairkan ini tidak akan dikenakan pajak atau potongan apapun.

Namun hingga saat ini masih banyak pegawai yang belum menerima pencairan BSU 2025.

Baca juga: BSU Rp600 Ribu Tahap 2 Cair Juli Ini, Pengamat: Harus Diawasi agar Tak Salah Sasaran

Status Penerima Sudah Terverifikasi Tetapi Belum Dapat BSU? 

Para pegawai dapat melakukan pengecekan mandiri di laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika Anda sudah lolos verifikasi, maka Anda termasuk dalam kriteria penerima BSU 2025.

Namun saat ini mungkin data Anda masih dilakukan validasi lebih lanjut oleh pihak Kemnaker.

Maka selanjutnya silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id.

Jika pada laman pengecekan BSU Kemnaker NIK Anda termasuk dalam penerima BSU, maka Anda tinggal menunggu penyaluran BSU dilakukan.

Baca juga: 8 Bansos akan Cair pada Bulan Juli 2025: BSU, PKH, BPNT, BLT Dana Desa

Solusi Jika BSU Belum Cair

  • Coba lakukan pengecekan secara berkala di laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id
  • Selanjutnya pantau rekening bank Himbara atau BSI yang Anda miliki
  • Lalu pantau informasi pencairan BSU di laman resmi media sosial Kemnaker untuk mengetahui jadwal atau tahap pencairan.

Penyebab BSU Belum Cair

  • Penyaluran BSU Bertahap: Artinya proses pencairan atau penyaluran dilakukan tidak serentak. Seperti penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, akan dilakukan secara bertahap.
  • Masih Proses Verifikasi dan Validasi: Proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung. Data para penerima wajib melalui tahap verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
  • Terjadi Masalah Teknis: Selain masih dalam proses, terdapat kesalahan atau masalah teknis dalam penyaluran juga bisa menjadi kendalanya. Maka dari itu pihak Kemnaker harus melakukan pemadanan data agar tidak terjadi kesalahan.
  • Pemadanan Data: Proses pemadanan data atau pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan, dengan Kemnaker dan bank penyalur juga memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini dilakukan agar penyaluran dapat dilakukan tepat sasaran.

Baca juga: BSU 2025 Mulai Cair! Ini Alasan Kamu Belum Dapat Hari Ini

Alur Penyaluran BSU

  1. Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria
  2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
  3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data
  4. Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi
  5. Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan
  6. Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan