Serikat Buruh Gelar Rembuk Nasional Rumuskan Draft RUU Ketenagakerjaan ke DPR, Ini Isinya
Forum buruh ajukan RUU Ketenagakerjaan versi sendiri, soroti ojol, outsourcing, TKA, hingga pasal inkonstitusional dalam UU Cipta Kerja.
Penulis:
Erik S
Editor:
Glery Lazuardi
“Kenapa kita justru mengeksploitasi mereka. Di organisasi internasional kan sudah disepakati status mereka sebagai pekerja. Indonesia tidak bisa mengelak,” kata Rekson.
Rekson mengingatkan pemilik bisnis platform bahwa mereka menjual saham ke publik. Jika mereka menjalankan praktik dehumanisasi akan memengaruhi nilai saham mereka baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“Kemudian, kita menyoroti liberalisasi outsourcing yang tanpa batasan. Harus ada batasan secara waktu dan sifat pekerjaannya. Tidak boleh semua sektor pekerjaan diperlakukan dengan outsourcing,”
Selain persoalan pekerja platform digital dan alih daya, isu lain lain yang dipandang Forum Urun Rembug Nasional belum diatur secara baik dalam UU Ketenagakerjaan adalah pekerja rumah tangga (PRT), kelautan, perikanan, perkebunan.
Menkeu Janji Tak Ada Kenaikan Pajak di 2026, Serikat Buruh Harap Kebijakan Pemerintah Konsisten |
![]() |
---|
Presiden KSPSI Andi Gani Jaga Perjuangan yang Ditinggalkan Pahlawan Buruh Marsinah |
![]() |
---|
Buruh Sampaikan Tuntutan RUU Perampasan Aset ke Prabowo di Istana, Begini Jawaban Presiden |
![]() |
---|
Sah, Pemerintah Resmi Dirikan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK |
![]() |
---|
Buruh KSPSI Perbaiki Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Unjuk Rasa di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.