Serikat Buruh Gelar Rembuk Nasional Rumuskan Draft RUU Ketenagakerjaan ke DPR, Ini Isinya
Forum buruh ajukan RUU Ketenagakerjaan versi sendiri, soroti ojol, outsourcing, TKA, hingga pasal inkonstitusional dalam UU Cipta Kerja.
Penulis:
Erik S
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lebih dari 105 federasi dan tujuh konfederasi serikat buruh yang tergabung Forum Urun Rembug Nasional telah merumuskan RUU Ketenagakerjaan untuk memperbaiki UU Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Penyusunan draft UU Ketenagakerjaan versi pekerja/buruh tersebut dilakukan juga karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XXI/2023, yang menyatakan UU Ketenagakerjaan perlu diperbarui dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
MK berpandangan banyak pasal di UU Ketenagakerjaan yang inkonstitusional.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menjelaskan RUU Ketenagakerjaan versi pekerja/buruh tersebut telah siap diajukan ke DPR dalam waktu dekat.
“Kita sudah merumuskan itu dan siap untuk menjadi bahan dialog kita dengan DPR dan pemerintah,” ujar Jumhur dalam acara dialog dan penyerapan aspirasi masalah ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Menurut Jumhur, ada beberapa isu yang menjadi sorotan dan krusial untuk disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPR.
Baca juga: WALHI Gugat 13 Pasal UU Cipta Kerja, Soroti Penghapusan Izin Lingkungan
Pertama, meminta agar status pekerja platform digital, termasuk pengemudi daring (ojol), dianggap sebagai pekerja dalam hubungan kerja tradisional.
Hal ini juga mengingat telah ada kesepakatan di tingkat Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Konferensi Buruh Internasional (ILC) ke-113 di Jenewa, Swiss, Juni lalu. Mayoritas delegasi buruh dari berbagai negara sepakat untuk mengganti istilah ‘mitra ojek online’ menjadi ‘Pekerja Platform Digital’.
Kedua, agar praktik alih daya (outsourcing) tidak dijalankan secara ugal-ugalan.
“Jadi job security, social security, dan income security ini yang harus dipastikan di dalam undang-undang kita,” kata Jumhur.
Ketiga, Forum Urun Rembug Nasional juga menyoroti mudahnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
“Kita minta itu dikembalikan ke sistem yang lama di mana orang yang mau masuk ke Indonesia untuk bekerja tidak boleh dengan mudah mengambil hak orang Indonesia untuk bekerja. Karenanya harus ada syarat-syarat seperti dulu lagi,” beber Jumhur.
Status pekerja
Ketua Majelis Penasihat Organisasi (MPO) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban ojol berhak menyandang status pekerja dan mendapatkan jaminan sosial, jaminan upah, jaminan kesehatan, dan hak-hak sebagai pekerja lainnya.
Menurutnya, pekerja platform digital, dalam hal ini sopir ojol, di negara-negara lain sudah diperlakukan dengan benar.
“Kenapa kita justru mengeksploitasi mereka. Di organisasi internasional kan sudah disepakati status mereka sebagai pekerja. Indonesia tidak bisa mengelak,” kata Rekson.
Rekson mengingatkan pemilik bisnis platform bahwa mereka menjual saham ke publik. Jika mereka menjalankan praktik dehumanisasi akan memengaruhi nilai saham mereka baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“Kemudian, kita menyoroti liberalisasi outsourcing yang tanpa batasan. Harus ada batasan secara waktu dan sifat pekerjaannya. Tidak boleh semua sektor pekerjaan diperlakukan dengan outsourcing,”
Selain persoalan pekerja platform digital dan alih daya, isu lain lain yang dipandang Forum Urun Rembug Nasional belum diatur secara baik dalam UU Ketenagakerjaan adalah pekerja rumah tangga (PRT), kelautan, perikanan, perkebunan.
Menkeu Janji Tak Ada Kenaikan Pajak di 2026, Serikat Buruh Harap Kebijakan Pemerintah Konsisten |
![]() |
---|
Presiden KSPSI Andi Gani Jaga Perjuangan yang Ditinggalkan Pahlawan Buruh Marsinah |
![]() |
---|
Buruh Sampaikan Tuntutan RUU Perampasan Aset ke Prabowo di Istana, Begini Jawaban Presiden |
![]() |
---|
Sah, Pemerintah Resmi Dirikan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK |
![]() |
---|
Buruh KSPSI Perbaiki Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Unjuk Rasa di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.