Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Dituntut 7 Tahun Penjara

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan peny

(Tangkap layar YouTube Kompas TV)
HASTO 7 TAHUN PENJARA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidik. (Tangkap layar YouTube Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 

Sidang tersebut digelar hari ini, Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Sosok dan Sepak Terjang Hasto

Hasto Kristiyanto adalah pria kelahiran 7 Juli 1966 di Yogyakarta, dirinya termasuk tokoh penting dalam PDIP

Sekjen PDIP ini lahir dari pasangan Antonius Krido Pardjono dan Yohana Sutami. 

Minat Hasto di dunia politik sudah tampak sejak dirinya menjadi pelajar. 

Di bangku SMA Kolese de Britto Yogyakarta, Hasto gemar membaca buku-buku bertema politik. 

Kecintaannya pada politik terus berkembang sampai ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Selama menjadi mahasiswa, Hasto aktif dalam berbagai organisasi. Ia pernah menjabat Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UGM. 

Hasto kemudian memutuskan untuk menjadi anggota PDI Perjuangan. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku

Bersama partai, dia terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2004-2009 dari daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, Jawa Timur (yang sebagian merupakan eks Karesidenan Madiun (Plat AE), mengutip laman resmi PDIP

Hasto sebelum menjabat sebagai Sekjen PDIP, dirinya menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP merangkap sebagai salah satu deputi Tim Transisi menjelang pelantikan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden ke-7 RI kala itu, 20 Oktober 2014. 

Pernah pula menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP

Saat itu, dia duduk di Komisi VI yang menangani permasalahan perdagangan, perindustrian, investasi dan koperasi.

Sementara dalam non-politik, Hasto pernah menjadi Project Manager Departemen Marketing PT Rekayasa lndustri (1992—2002). 

Dan menjadi Project Director PT Prada Nusa Perkasa (2003-sekarang). 

Inilah Riwayat Pendidikan Hasto 

- SD Gentan Yogyakarta (1972-1979)

- SMP Negeri Gentan Yogyakarta (1979-1982)

- SMA Kolese De Britto Yogyakarta (1982-1985)

- Fakultas Teknik UGM Yogyakarta (1985-1991)

- Prasetya Mulya Business School, Jakarta, (1997-2000) 

Kasus Harun Masiku

Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku

Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. 

Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. 

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.  

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved