Senin, 6 Oktober 2025

Sekjen KOI Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum: Ini Masalah Surat Internal, Bukan Pidana

Kuasa hukum Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi, Hutomo Lim mendampingi kliennya untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
PENCEMARAN NAMA BAIK - Kuasa hukum Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi, Hutomo Lim mendampingi kliennya untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (3/7/2025). 

Wijaya menegaskan bila ada masalah ketidaksepahaman dari pelapor maka hal ini semestinya diselesaikan di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Dalam pemeriksaan ini, pihaknya membawa sejumlah berkas kepada penyidik termasuk MoU / nota kesepahaman dengan Kemenpora RI.

Sebelumnya, Oegroseno melaporkan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) serta Komite Olimpiade Indonesia (KOI) ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporan yang disampaikan kepada aparat kepolisian, Oegroseno menyebut Sekretaris Jenderal KOI, Wijaya Noeradi, sebagai pihak yang dilaporkan.

Oegroseno menuding Wijaya telah memberikan informasi yang tidak akurat kepada Federasi Tenis Meja Internasional atau International Table Tennis Federation (ITTF) terkait situasi kepengurusan PTMSI di Indonesia.

Duduk Perkara

Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dibuat Wakil Kapolri 2013-2014 Komjen Pol (Purn) Oegroseno terhadap Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi.

Laporan polisi teregister dengan nomor 2922/V/2025 pada 3
Mei 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa O selaku pelapor, melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.

"Tanggal 3 Mei, laporannya sudah kami terima," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

Peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor selaku korban menerangkan bahwa kejadian berawal pada bulan Juni 2023.

Setelah korban membuat pernyataan di media online, kemudian korban diminta untuk klarifikasi dari Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan sudah dilakukan.

Pada 12 Agustus 2023, korban mendapatkan undangan rapat khusus dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olympism atau gerakan olimpiade yang ditandatangani oleh terlapor.

Namun, korban tidak datang karena korban sudah membuat klarifikasi tentang pernyataan korban pada media online.

Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 23 Agustus 2023, korban menerima surat pemberhentian sementara sebagai keanggotaan PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved