Sekjen KOI Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum: Ini Masalah Surat Internal, Bukan Pidana
Kuasa hukum Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi, Hutomo Lim mendampingi kliennya untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi, Hutomo Lim mendampingi kliennya untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
Wijaya Noeradi dilaporkan Ketua Umum PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) sekaligus eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno terkait dugaan pencemaran nama baik.
Hutomo menilai perkara yang dihadapi kliennya perihal surat internal KOI terhadap anggotanya yakni PTMSI.
"Menurut kita ini bukannya ranah pidana tapi karena sudah menjadi laporan polisi, kita hadir baik untuk memenuhi panggilan," ujar Hutomo Lim di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
Saat pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 38 pertanyaan kepada Wijaya Noeradi.
Baca juga: Duduk Perkara Eks Wakapolri Oegroseno Laporkan Sekjen KOI ke Polda Metro Jaya
Hutomo menerangkan kliennya menjawab seluruh pertanyaan tersebut disertai bukti-bukti.
Beberapa materi yang ditanyakan perihal keputusan KOI mengeluarkan PP PTMSI dari keanggotaannya.
Proses tersebut melalui tahapan mulai dari surat peringatan, rapat khusus, rapat eksekutif, sampai terakhir rapat anggota.
Baca juga: Sekjen KOI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hutomo kemudian menjelaskan kliennya bisa menunjukkan dokumen hingga keputusan KOI mengeluarkan PP PTMSI.
"Kami sendiri sampai saat ini bingung bagaimana ini bisa menjadi pencemaran nama baik, karena kami tidak pernah membawa ini ke dalam media umum. Ini hanya sesuatu surat-menyurat internal di dalam organisasi seperti itu ya," paparnya.
Dia mendorong agar polemik berketidaksudahan ini bisa menemukan jalan keluar.
Menurutnya, yang terpenting olahraga Indonesia khususnya tenis meja dapat berkibar di kancah internasional.
"Jangan dibebani dengan ranah-ranah pidana karena semua kebijakan diambil sesuai aturan organisasi," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen KOI Wijaya Noeradi menegaskan perkara yang dilaporkan terkait Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia yang dikeluarkan dari KOI sudah sesuai prosedur keorganisasian.
"Kami merasa sudah sesuai prosedur AD/ART yang ada di organisasi (KOI)," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.