Kronologi Komplotan Begal Berkedok Leasing Rampas Mobil di Tangerang: Korban Diturunkan Paksa
Delapan pelaku curas bermodus leasing rampas mobil di Tangerang, korban diturunkan paksa, polisi masih lakukan penyelidikan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) dilakukan oleh komplotan pelaku berjumlah 8 orang menyasar kendaraan roda empat.
Curas adalah pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan tujuan untuk mempermudah pencurian, melarikan diri, atau menghindari penangkapan.
Begal adalah istilah populer di masyarakat untuk pelaku curas, terutama yang terjadi di jalanan dan melibatkan kendaraan bermotor.
Insiden itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Tangerang, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengungkap bahwa pelaku dari keterangan awal yang diperoleh berjumlah 8 orang.
Berawal ketika mobil korban inisal EM (44) sedang dikendarai oleh saksi inisial BBA.
Saksi Ketika itu tengah beristirahat di dalam kendaraan roda empat (KR-4) milik korban.
Tiba-tiba saja sekitar delapan orang yang mengaku sebagai pihak leasing menghampiri.
"Para terlapor menyebut kendaraan tersebut menunggak pembayaran selama tiga bulan," ucap Reonald dalam keterangan, Minggu (28/9/2025).
Komplotan pencurian kemudian membawa kendaraan beserta saksi tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Tak lama kemudian, saksi diturunkan secara paksa oleh para pelaku dengan alasan kendaraan akan ditahan," jelas Reonald.
Atas kejadian tersebut, korban EM mendatangi SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi.
Modus begal berkedok leasing adalah bentuk kejahatan yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Pelaku biasanya menyamar sebagai petugas leasing atau debt collector, lalu melakukan perampasan kendaraan dengan dalih penarikan karena tunggakan cicilan.
Ciri-ciri Modus Begal Berkedok Leasing:
- Mengaku sebagai petugas leasing, namun tidak menunjukkan surat tugas resmi atau identitas perusahaan.
- Membawa dokumen palsu seperti surat penarikan kendaraan atau kwitansi fiktif.
- Memaksa korban menyerahkan kendaraan di tempat umum, bahkan dengan ancaman atau kekerasan.
- Tidak ada proses hukum atau mediasi, langsung mengambil kendaraan tanpa prosedur sah.
- Kadang bekerja berkelompok, untuk menekan psikologis korban agar menyerahkan kendaraan.
Galeri Baru Winata Jewelry di Tangcity Mall Tawarkan Cincin Kustom Dan Promo Menarik |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Ungkap Perkembangan Kasus Lita Gading, Singgung Kondisi Putrinya |
![]() |
---|
Kini Ojol Rekam Kejahatan Dapat Rp500 Ribu dari Polisi, Bagaimana Caranya? |
![]() |
---|
Modus Kemasan Prince Durian, Sabu 24,6 Kg Gagal Edar di Jakarta Utara |
![]() |
---|
Sosok Kombes Ade Safri dan Kombes Wira Satya, Pamen yang Bakal Duduki Jabatan Jenderal di Bareskrim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.