Minggu, 5 Oktober 2025

Sekjen KOI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Noeradi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENCEMARAN NAMA BAIK - Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Noeradi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketum PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) sekaligus mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Wijaya yang mengenakan seragam kerja KOI tiba sekitar pukul 10.02 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).

Kepada wartawan, Wijaya mengaku belum mengetahui pasti perkara apa yang dilaporkan oleh Ketum PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) sekaligus mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

"Pemahaman kami ini adalah masalah sengketa ornisasi keolahragaan kami merasa harus melihat dahulu terkait apa dalam pelaporan ini," ucap Wijaya.

Dia menduga perkara yang dilaporkan terkait Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia yang dikeluarkan dari KOI.

"Kalaupun itu persoalannya kami merasa sudah sesuai prosedur AD/ART yang ada di organisasi," tambahnya.

Wijaya menegaskan bila ada masalah ketidaksepahaman dari pelapor maka hal ini semestinya diselesaikan di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Dalam pemeriksaan ini, pihaknya didampingi dua kuasa hukum serta membawa sejumlah berkas kepada penyidik termasuk MoU / nota kesepahaman dengan Kemenpora RI.

Duduk perkara kasus

Sebelumnya, Oegroseno melaporkan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) serta Komite Olimpiade Indonesia (KOI) ke Polda Metro Jaya

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporan yang disampaikan kepada aparat kepolisian, Oegroseno menyebut Sekretaris Jenderal KOI, Wijaya Noeradi, sebagai pihak yang dilaporkan.

Oegroseno menuding Wijaya telah memberikan informasi yang tidak akurat kepada Federasi Tenis Meja Internasional atau International Table Tennis Federation (ITTF) terkait situasi kepengurusan PTMSI di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved