Senin, 6 Oktober 2025

MK Nyatakan Pasal Larangan Pemantau Pemilu Lakukan Kegiatan Lain Tidak Punya Kekuatan Hukum Mengikat

Mahkamah juga menyatakan Pasal a quo bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG MK - Sidang putusan perkara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Mahkamah menyatakan Pasal 128 huruf k UU 1/2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal tentang larangan bagi lembaga pemantau pemilihan melakukan kegiatan lain, selain pemantauan pemilihan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal tersebut dalam Putusan untuk Perkara Nomor 91/PUU-XXIII/2025, yang menguji materiil Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Mahkamah juga menyatakan Pasal a quo bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 128 huruf k UU Pemilukada, berbunyi sebagai berikut: "Lembaga pemantau Pemilihan dilarang: k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan".

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon beralasan menurut hukum.

Hakim Arief Hidayat menjelaskan, frasa "kegiatan lain" dalam norma tersebut tidak mendefinisikan secara tegas apa saja yang termasuk atau dikecualikan sebagai kegiatan yang "bukan" bagian dari pemantau pemilihan.

"Akibatnya, frasa ini memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan segala bentuk kegiatan lembaga pemantau sebagai 'kegiatan lain' yang dilarang, tanpa ada rambu-rambu hukum yang dapat digunakan sebagai pembatas," jelas Hakim Arief Hidayat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved