Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Harta Topan Ginting Tercatat Rp4,9 M, tapi Rumah yang Digeledah KPK di Medan Ditaksir Tembus Rp10 M
Rumah mewah milik Topan Ginting di Medan yang digeledah KPK ditaksir mencapai Rp10 miliar. Namun, Topan ternyata hanya punya harta Rp4,9 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Kadis PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Perumahan Royal Sumatera Cluster Topaz, Kota Medan pada Rabu (2/7/2025).
Topan merupakan satu dari lima tersangka yang sudah ditetapkan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan proyek jalan di Sumut.
Dia terjaring giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/7/2025) lalu.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Tribun Medan, rumah milik Topan yang digeledah KPK berwarna putih dengan berpagar tinggi berwarna tinggal.
Adapun detailnya, pintu masuk rumah Topan berwarna cokelat dengan aksen simpel tetapi terkesan mewah.
Garasinya berada di samping pintu utama rumah dengan pagar berwarna hitam.
Di sisi lain, Perumahan Royal Sumatera Cluster Topaz yang menjadi lokasi rumah Topan tergolong mewah.
Namun, tidak diketahui berapa harga pasti dari rumah milik orang kepercayaan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution tersebut.
Namun, berdasarkan pantauan Tribunnews.com di dua situs jual beli rumah, harga rumah di perumahan tersebut bervariasi dari miliaran hingga belasan miliar rupiah.
Baca juga: Harta Topan Ginting Naik Drastis di Umur 42 Tahun, Nyaris Rp5 Miliar, Punya Kas Rp2,2 M, Rumah Rp2 M
Berdasarkan pantauan di situs lamudi.co.id, ada seseorang yang menjual rumahnya di Perumahan Royal Sumatera Cluster Topaz seharga Rp10,4 miliar.
Adapun spesifikasinya adalah luas tanah 636 meter persegi dengan luas bangunan 650 meter persegi.
Lalu, ada empat kamar yang dilengkapi dengan empat toilet. Ditambah, rumah tersebut memiliki satu kamar asisten rumah tangga (ART) dan toilet khusus ART.
Kemudian, ada pula agen penjualan rumah yang menjual rumah di perumahan tersebut dengan harga Rp10 miliar.
Spesifikasi rumah tersebut pun hampir sama dengan rumah sebelumnya.
Namun, meski ada yang seharga belasan miliar rupiah, perumahan tersebut juga menyediakan rumah dengan harga tidak sampai lima miliar rupiah.
Berdasarkan pantauan di situs trovit.co.id, ada rumah yang dijual seharga Rp3,1 miliar.
Adapun spesifikasinya adalah tiga kamar tidur dan tiga kamar mandi. Selain itu, pembeli yang membeli rumah tersebut turut memperoleh perabotan lengkap.
Sementara, luas tanah 48 meter persegi dengan luas bangunan 45 meter persegi.
Bahkan, ada rumah yang dijual dengan harga Rp1,8 miliar dengan spesifikasi empat kamar tidur dan tiga kamar mandi.
Untuk luas tanahnya yaitu 210 meter persegi dan luas bangunan adalah 280 meter persegi.
Namun, dirasa tidak masuk akal jika Topan Ginting mampu membeli rumah di perumahan tersebut dengan 'hanya' memilik total harta mencapai Rp4,9 miliar.
Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK miliknya untuk periodik 2024 yang dilaporkan pada 30 Maret 2025 lalu.
Berdasarkan data LHKPN miliknya, Topan Ginting memiliki empat tanah dan bangunan di Medan dengan total nilai sebesar Rp2,06 miliar.
Selain itu, dia juga tercatat memiliki dua kendaraan berupa mobil senilai Rp580 juta.
Topan Ginting juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp86,5 juta serta kas dan seetara kas sebesar Rp2,2 miliar.
Peran Vital Topan Ginting di Kasus Korupsi Pengadaan Jalan

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Topan Ginting memiliki peran vital dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sumut tersebut.
Dia berperan dalam penentuan pemenang proyek jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total proyek mencapai Rp157,8 miliar.
Topan, kata Asep, memerintahkan anak buahnya yang juga terjaring OTT KPK yaitu Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar, untuk menunjuk Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), M Akhirun Piliang, sebagai pemenang proyek.
"Di sini sudah diikutkan Saudara KIR (Akhirun Piliang) sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP (Topan) ini, Kepala Dinas PUPR."
"Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Topan pun disebut oleh Asep bakal menerima fee sebesar Rp8 miliar dari proyek jalan yang ditunjuk olehnya agar dikerjakan PT DNG.
"Ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas, akan diberikan sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira, dari Rp 231,8 miliar (nilai proyek) itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran," kata Asep.
Asep mengatakan, fee yang akan diterima Topan Ginting itu akan diserahkan secara bertahap.
Pemberiannya disesuaikan dengan waktu pencairan pembayaran proyek pada kontraktor.
Tidak hanya mendapatkan fee, Topan Ginting juga patut diduga menerima penerimaan lain dari M Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.
Akibat perbuatannya, ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "PENAMPAKAN Rumah Mewah Topan Ginting, Pejabat Dinas PUPR Sumut yang Kena OTT KPK Kasus Proyek Jalan"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Anisa Rahmadani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.