Rabu, 1 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

Desak Pemakzulan Wapres Hasil Pemilu, Fachrul Razi: Kalau Prabowo Berhalangan Tetap, Bagaimana Ini?

Mantan Menteri Agama di era pemerintahan Jokowi ini mendesak legislatif segera memproses pemakzulan Gibran.

Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
DESAK PEMAKZULAN - Mantan Menteri Agama RI sekaligus eks Tim Sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024, Fachrul Razi. Ia mendesak pemakzulan wakil presiden hasil Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, mendesak DPR MPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024, Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini disampaikan Fachrul dalam konferensi pers Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak pemakzulan Gibran di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

"Bayangkan kalau terjadi Presiden Prabowo Subianto berhalangan tetap diganti oleh yang namanya Gibran Rakabuming. Apa jadinya bangsa ini?" kata Fachrul.

Oleh karena itu, mantan Menteri Agama ini mendesak legislatif segera memproses pemakzulan Gibran.

"Jadi enggak usah ditunggu lama-lama mestinya, karena lama terlambat akan enggak ada gunanya lagi," ujar Fachrul.

Fachrul mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendesak DPR segera melakukan pemakzulan Gibran.

"Oleh sebab itu, makanya kita ingatkan kembali dan saya senang rakyat Indonesia apapun profesinya terus menekan atau mendesak DPR untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan fungsinya," tegasnya.

Menurut Fachrul, Gibran telah memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," tuturnya.

Dia menjelaskan, sedikitnya tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden. 

Kedua, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi meski belum terbukti secara hukum. Ketiga, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.

"Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," tegas Fachrul.

Fachrul juga menyinggung kekhawatiran atas citra bangsa di mata dunia internasional apabila tidak ada langkah tegas dari lembaga legislatif.

"Kasian bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca pak, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya budaya main game," ungkapnya.

Acara ini dihadiri sejumlah purnawirawan TNI seperti Slamet Soebijanto, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut; Hanafie Asnan, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara; mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko.

Hadir juga sejumlah tokoh di antaranya politikus sekaligus budayawan, Erros Djarot; pakar hukum tata negara, Refly Harun; hingga Said Didu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved