Rabu, 1 Oktober 2025

Peran 7 Tersangka Pembubaran Retret dan Perusakan di Sukabumi: Rusak Salib hingga Kendaraan

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan dan pembubaran retret di Sukabumi. Berikut peran dari masing-masing tersangka.

Tangkapan layar dari akun Instagram @sukabumi_satu
PERUSAKAN TEMPAT IBADAH - Aksi perusakan dan pembubaran retret pelajar terjadi di Sukabumi, Jawa Barat dan viral di media sosial. Berdasarkan unggahan yang viral di media sosial, peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/6/2025). Polisi pun telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini dan mereka memiliki peran berbeda. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, Selasa (1/7/2025). 

Rudi mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan akan memberikan sanksi hukum jika ada warga lain yang terbukti melakukan perusakan.

"Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu," ucapnya.

Jadi Atensi Dedi Mulyadi, Korban Diberi Uang Rp100 Juta

Kasus ini pun turut menjadi atensi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dia pun sempat berkunjung ke rumah milik Nina tersebut pada Senin (30/6/2025) kemarin.

Pada momen tersebut, Dedi juga mengatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan aparat.

"Ranah hukum biarkan berjalan secara objektif berdasarkan kaidah alat bukti, saya tidak akan mengintervensi. Urusan hukum silakan saya serahkan kepada aparat hukum," ujarnya.

Dia menegaskan, sebagai pemimpin memiliki kewajiban untuk menjaga kerukunan antarwarga.

"Tugas Gubernur kan memastikan warganya rukun, memastikan tidak ada pelanggaran hukum. Kalaupun ada pelanggaran hukum, biarkan aparat yang bekerja," katanya.

Di sisi lain, kasus ini muncul ke publik setelah viral di media sosial yang menunjukkan adanya perusakan sebuah bangunan yang mulanya dinarasikan sebagai Gereja Kristen.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah massa merusak bangunan hingga memecahkan jendela.

Bahkan, ada salah satu pelaku perusakan yang sampai mengambil kayu berbentuk salib dan menjatuhkannya ke lantai. Kayu itu juga digunakan massa untuk memecahkan jendela.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Kasus Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi, Polisi Tetapkan 7 Orang jadi Tersangka"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved