Senin, 29 September 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Menteri PU Dody Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Tiga pejabat BBPJN Sumut resmi dinonaktifkan guna memastikan penanganan perkara berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga keberlanjutan tugas-tugas.

|
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
PEJABAT KORUP - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Ia menonaktifkan tiga pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menonaktifkan tiga pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Tiga pejabat BBPJN Sumut resmi dinonaktifkan guna memastikan penanganan perkara berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga keberlanjutan tugas-tugas pelayanan publik.

Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah HEL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara, Pentingnya Bobby Nasution Diperiksa KPK: Ada Kongkalikong

Sesuai ketentuan kepegawaian, HEL juga diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan sedang menjalani penahanan oleh penyidik.

Sementara itu, dua pejabat lainnya yaitu Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut dan Kepala BBPJN Sumut dinonaktifkan karena dinilai belum menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara optimal.

Langkah ini, kata Dody, diambil untuk memastikan perbaikan tata kelola dan kesinambungan pelaksanaan program strategis di wilayah tersebut.

"Untuk menjaga integritas dan kinerja institusi, kami telah menonaktifkan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, serta Kepala BBPJN Sumut dari jabatannya," kata Dody dikutip dari siaran pers pada Selasa (1/7/2025).

Dody telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.

Penunjukan Plt dalam rangka menjamin optimalisasi serta kelancaran pelaksanaan program pembangunan dan layanan publik.

Dody menyatakan pihaknya harus memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen dan tanpa intervensi.

"Namun di saat yang sama, pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti. Karena itu, kami segera lakukan penataan dan rotasi internal," ujar Dody.

Sebagai informasi, KPK mengungkap perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut berdasarkan giat operasi tangkap tangan (OTT).

Dari operasi senyap itu KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara.

Kasus kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan