Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Kronologi Kasus Suap Proyek di Sumut Terendus KPK, Berawal dari Penarikan Rp 2 M
Berikut kronologi kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut, bermula dari aduan masyarakat tentang buruknya infrastruktur
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut) terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat tentang buruknya infrastruktur di Sumut.
Setelah ditelusuri, ternyata ada dugaan permainan pemenang proyek pembangunan jalan.
KPK menemukan fakta adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar oleh pemenang proyek, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang.
Uang tersebut rencananya akan dibagi-bagikan ke beberapa pihak.
Termasuk tiga penerima uang suap yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kasus kongkalikong proyek jalan ini pun berbuntut panjang.
KPK mengungkap adanya dua klaster kongkalikong proyek pembangunan jalan di Sumut.
Berikut dua klaster proyek pembangunan jalan:
- Klaster pertama
- Proyek di Dinas PUPR Sumut, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar
Baca juga: KPK Telusuri Sejumlah Aset Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Termasuk Rumah Mewah 2 Lantai di Medan
- Klaster Kedua
- Proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yakni preservasi jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar
- Proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025
Pada 22 April 2025, kasus ini mulai terkuak tatkala Akhirun, Topan Ginting dan Rasuli Efendi meninjau lokasi proyek pembangunan jalan di daerah Desa Sipiongot.
Dalam momen itu, Topan memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan.
Proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan dana sebesar Rp 157,8 miliar, pun diberikan.
Akhirun juga diberikan proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel.
Sebagai gantinya, Akhirun dan Rayhan memberikan uang kepada Rasuli melalui transfer rekening.
Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.