Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Sosok 2 Orang Kepercayaan Bobby Nasution: ‘The Golden Boys Medan’ Kini Terjerat Kasus Korupsi Jalan
Dua orang dekat Bobby Nasution, Topan Ginting dan Rasuli Efendi, jadi tersangka korupsi proyek jalan Rp231 miliar versi KPK.
Editor:
Glery Lazuardi
Rasuli Efendi Siregar lahir 27 Oktober 1983 dan menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.
Ia juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek jalan di Desa Sipiongot, Kabupaten Paluta—proyek senilai lebih dari Rp200 miliar yang kini sedang disidik KPK.
Dalam struktur kasus yang diungkap KPK, Rasuli disebut sebagai pihak yang mengatur proses lelang proyek, memenangkan PT Dalihan Natolu Group (DNG), serta membantu menyiapkan dokumen e-katalog secara tidak sah.
Lebih jauh, Rasuli diduga menjadi tangan kanan Topan yang mengumpulkan setoran uang suap dari kontraktor.
Salah satu bukti kuat adalah transfer uang dari M Akhirun Efendi Siregar ke rekening Rasuli. Dana tersebut patut diduga mengalir ke Topan, bos langsungnya, yang disebut KPK dalam siaran pers.
Rasuli merupakan ASN eselon III/d dengan gelar Sarjana Teknik dari UISU dan Magister Administrasi Publik. Ia memiliki sertifikat keahlian bidang konstruksi, termasuk Ahli Muda Manajemen Konstruksi dan Teknik Jalan.
Dari data LHKPN, kekayaan Rasuli bertambah dari Rp654 juta pada awal 2024 menjadi Rp774 juta pada awal 2025.
Namun, ia memiliki utang sebesar Rp770 juta, sehingga nilai bersih kekayaannya sangat kecil.

Apa Kata Bobby Nasution?
Terkait penangkapan dua orang dekatnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution memilih bersikap terbuka dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.
Ia juga menyatakan kesiapannya bila dimintai keterangan.
“Ya kita lihat di hukum aja nanti (soal dugaan aliran dana ke gubernur),” kata Bobby saat diwawancara, Senin (30/6/2025).
“Namanya proses hukum, kita bersedia saja. Kalau katanya ada aliran uang, saya rasa kita wajib beri keterangan, baik bawahan atau atasan,” tambahnya.
Sikap ini muncul di tengah tekanan publik dan desakan dari MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) yang meminta KPK memeriksa Bobby minimal sebagai saksi, mengingat kedekatannya dengan Topan dan Rasuli.
Pasal-Pasal dan Potensi Hukuman
KPK menjerat:
Topan, Rasuli, dan Heliyanto dengan Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor.
Akhirun dan Rayhan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TANGGAPAN BOBBY Usai Dua 'Tangan Kanannya' Ditangkap KPK, Minta Jatah Rp 8 Miliar dari Pengusaha,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.