Sabtu, 4 Oktober 2025

MenPAN-RB Sebut Skema Kerja Fleksibel ASN Bersifat Opsional, Bukan Kewajiban

Kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk skema work from anywhere (WFA), bersifat opsional dan bukan kewajiban.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
Dok. Kemenpan RB
KERJA FLEKSIBEL - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memimpin rapat internal lingkup Kementerian PANRB, di Jakarta, Senin (28/10/2024). Terkini, Rini menyampaikan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk skema work from anywhere (WFA), bersifat opsional dan bukan kewajiban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini mengatakan, kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk skema work from anywhere (WFA), bersifat opsional dan bukan kewajiban.

"Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, jadi bukan kewajiban," kata Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Melalui regulasi ini, kata Rini, instansi pemerintah diberi ruang untuk mengadopsi atau tidak mengadopsi sistem kerja fleksibel, tergantung pada kesiapan dan kebutuhan masing-masing.

"Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tetapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Jadi ini adalah apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya," ucap Rini.

Dia menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN, serta Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.

Rini menegaskan, pengaturan WFA tersebut bukan merupakan peraturan yang baru. Namun, kata dia, telah dilakukan survei dan uji coba di sejumlah instansi.

"Sehingga diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik," tuturnya.

Dia menambahkan, kebijakan WFA ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi. Selain itu, juga diharapkan dapat menjawab tantangan organisasi yang lebih modern.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved