Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, Lonjakan Karier Topan Ginting di Era Bobby Dipertanyakan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku curiga akan lonjakan karier Topan Ginting yang kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan kecurigaannya soal lonjakan karier Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Diketahui kini Topan terseret kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut dan telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin mengatakan, kedekatan Topan dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution harus didalami.
Karena menurutnya lonjakan karier Topan di bawah kepemimpinan Bobby ini terlalu tinggi.
Baik saat Bobby masih menjabat sebagai Wali Kota Medan, maupun saat kini menjadi Gubernur Sumut.
Perlu didalami juga apakah Topan ini terlibat dalam tim sukses kampanye Bobby saat menjadi Wali Kota Medan dan kini Gubernur Sumut.
"Ketiga, ini harus dimulai pada kampanye 2020. Apakah Camat ini (Topan) menjadi tim sukses, karena ini menurut saya dia lompatan (jabatannya) terlalu tinggi," kata Boyamin dalam Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut Boyamin menyoroti jabatan Topan yang awalnya dari Camat Medan Tuntungan pada 2019, lalu langsung menjadi Kadis PUPR Pemkot Medan.
"Habis Camat langsung menjadi Kadis PUPR di Pemkot Medan. Itu cepat ini, biasanya dari Camat itu masih menjadi Sekdis, atau menjadi kepala yang levelnya eselon III."
"Kepala Dinas PUPR ini langsung eselon II, ini selama menjadi Camat itu apakah dia juga menjadi tim sukses. Atau seenggaknya tahun 2020, apakah menjadi tim suksesnya Bobby."
"Harus didalami sampai kesana dan berkaitan dengan dana kampanye Bobby, baik saat Wali Kota maupun Gubernur, harus didalami apakah ada sumbangan besar dari Topan ini," jelas Boyamin.
Baca juga: KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang Tunai Rp231 Juta dari OTT Kasus Korupsi PUPR Sumut Pembangunan Jalan
Atas dasar itulah Boyamin menilai penting untuk KPK memeriksa Bobby dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini.
Agar bisa didalami apakah Topan ini benar tangan kanan dari Bobby, atau memang segala tindakannya selama ini murni atas keinginan dia sendiri.
"Jadi pentingnya itu, kenapa Bobby harus dipanggil, justru untuk mendalami bagaimana dia menjadi tangan kanannya (Bobby)," imbuh Boyamin.
Sosok Topan Ginting
Topan Obaja Putra Ginting merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang kariernya cukup cemerlang.
Ia adalah alumnus STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) tahun 2007.
Setelah lulus dari STPDN, dirinya mulai bertugas sebagai ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Saat itu, Topan sempat menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemkot Medan.
Lalu ia diamanahi jabatan sebagai Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: OTT KPK di Mandailing Natal Sumut, Ada 2 Klaster Penerimaan Uang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Kemudian tahun 2019, Topan Ginting menjabat sebagai Camat Medan Tuntungan.
Jejak karier Topan di Pemkot Medan makin cemerlang kala Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.
Saat itu Topan diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan dan tetap bertahan di posisi strategis tersebut selama Bobby menjabat.
Pada April 2024, Topan diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan menggantikan Wirya Alrahman yang menjadi Pj Bupati Deli Serdang.
Pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut oleh Wakil Gubernur Sumut Surya.
Baca juga: Sosok 6 Orang Terjaring OTT KPK di Mandailing Natal Sumut, ASN dan Pihak Swasta, Kini Diperiksa
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Diketahui KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam.
Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Adapun dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Baca juga: Update OTT Mandailing Natal: 2 Mobil Innova Tiba di Gedung KPK, 1 Orang Masuk Lewat Pintu Depan
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Baca juga: Sosok 6 Orang Terjaring OTT KPK di Mandailing Natal Sumut, ASN dan Pihak Swasta, Kini Diperiksa
Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, total nilai proyek ini mencapai Rp 231,8 miliar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhamad Deni Setiawan)
Baca berita lainnya terkait Korupsi Jalan di Mandailing Natal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.