Senin, 29 September 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, Lonjakan Karier Topan Ginting di Era Bobby Dipertanyakan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku curiga akan lonjakan karier Topan Ginting yang kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Tribun-Medan.com/Anisa Rahmadani
TERSANGKA KORUPSI - Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut. Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025) malam. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan kecurigaannya soal lonjakan karier Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Diketahui kini Topan terseret kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut dan telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia adalah alumnus STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) tahun 2007.

Setelah lulus dari STPDN, dirinya mulai bertugas sebagai ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

Saat itu, Topan sempat menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemkot Medan.

Lalu ia diamanahi jabatan sebagai Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: OTT KPK di Mandailing Natal Sumut, Ada 2 Klaster Penerimaan Uang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Kemudian tahun 2019, Topan Ginting menjabat sebagai Camat Medan Tuntungan.

Jejak karier Topan di Pemkot Medan makin cemerlang kala Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.

Saat itu Topan diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan dan tetap bertahan di posisi strategis tersebut selama Bobby menjabat.

Pada April 2024, Topan diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan menggantikan Wirya Alrahman yang menjadi Pj Bupati Deli Serdang.

Pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut oleh Wakil Gubernur Sumut Surya.

Baca juga: Sosok 6 Orang Terjaring OTT KPK di Mandailing Natal Sumut, ASN dan Pihak Swasta, Kini Diperiksa

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Diketahui KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam.

Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Adapun dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Baca juga: Update OTT Mandailing Natal: 2 Mobil Innova Tiba di Gedung KPK, 1 Orang Masuk Lewat Pintu Depan

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;

b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan