Kamis, 2 Oktober 2025

Sekolah Gratis

Hakim MK Arief Hidayat: Pendidikan Gratis Jangan Dianggap Jelimet, Tapi Amanat Konstitusi

Mahkamah memahami pelaksanaan pendidikan dasar gratis bagi seluruh peserta didik, termasuk yang di Madrasah atau sekolah swasta harus dilakukan.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
SEKOLAH GRATIS - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ yang diselenggarakan oleh DPP PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya merupakan amanat konstitusional.

Sehingga, hal itu tidak boleh dipandang sebagai beban atau sesuatu yang rumit atau jelimet dalam bahasa Jawa.

Baca juga: ‎Gubernur Kalteng Tekankan Pendidikan Gratis untuk Generasi Muda yang Maju dan Berdaya Saing

Hal ini disampaikan Arief Hidayat saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ yang diselenggarakan oleh DPP PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6/2025).

“Penyelenggaraan pendidikan dasar, tanpa pungutan jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang membebani negara, sesuatu yang jelimet, melainkan sebagai amanat konstitusional yang harus dipegang teguh," tegas Arief.

Baca juga: Komisi X DPR Harap Pendidikan Gratis Tak Hanya Jadi Kebijakan Populis

Arief juga menilai, tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan dasar gratis bukan sekadar soal teknis anggaran, tetapi mencerminkan komitmen terhadap prinsip negara hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan sosial.

“Ini bukan semata-mata soal otak-atik anggaran, tetapi soal komitmen terhadap bangsa ini, terhadap konstitusi, terhadap prinsip kesetaraan,” kata dia.

Meski begitu, dia mengatakan, Mahkamah memahami pelaksanaan pendidikan dasar gratis bagi seluruh peserta didik, termasuk yang di Madrasah atau sekolah swasta, harus dilakukan secara bertahap dan selektif, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara.

Melui pendekatan bertahap ini pun tidak boleh menciptakan perlakuan yang diskriminatif.

“Pemenuhan hak atas pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara. Tapi harus dilakukan secara selektif dan afirmatif, tanpa memunculkan diskriminasi,” tegasnya.

Dia juga mendorong pemerintah dan DPR agar memprioritaskan anggaran pendidikan dasar dalam APBN dan APBD.

“Untuk alokasi pendidikan, harusnya memprioritaskan anggaran pendidikan dasar," jelas Arief.

Hakim MK ini juga menyoroti pemaknaan frasa ‘dibiayai oleh negara’ dalam UUD 1945. 

Menurut Arief, frasa itu semestinya berujung pada penyelenggaraan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya, agar semua anak dapat mengakses hak pendidikannya secara adil.

“Mahkamah konstitusi sangat memahami, bahwa prinsip pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri, bertujuan untuk mengutamakan, pengelolaan pendidikan negara, dan tidak berarti bahwa seluruh pendidikan dasar, harus sepenuhnya gratis di semua sekolah. Dalam hal ini, sekolah atau madrasah, yang diselenggarakan oleh masyarakat, atau oleh swasta," paparnya.

Baca juga: Sekjen Kemensos Tinjau Sekolah Rakyat Maluku Utara: Pendidikan Gratis Dimulai 2025

Dalam kesempatan itu, Arief juga mengaitkan putusan MK tersebut dengan semangat Bung Karno dan nilai-nilai Pancasila.

"Bung Karno pernah mengatakan, bangsa yang tidak membangun pendidikan adalah bangsa yang menggali kuburnya sendiri. Jika anak-anak kita tidak sekolah, jangan harap kita akan menjadi bangsa yang besar," ujar Arief Hidayat.

Dia menekankan, pendidikan berbasis Pancasila harus menciptakan manusia Indonesia yang berkarakter, bukan sekadar pintar akademik.

"Pendidikan harus menumbuhkan rasa cinta tanah air, harga diri nasional, dan kesetiaan pada Pancasila," ujarnya.  

Dalam seminar ini, hadir sebagai narasumber Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Fajar Rizal Ul Haq ; Direktur Jenderal  Anggaran Kementerian Keuangan, yang diwakili Staff Ahli Bidang Pengeluaran negara Suprapto , Dr. Lucky Alfirman dan Kepala Organisasi Riset Ilmu) Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN, Dr. Yan Rianto. Moderator ialah Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDIP Bonnie Triyana

Hadir sebagai peserta seminar Wakil Bendahara DPP PDIP yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, Ketua DPP Prof.Rokhmin Dahuri, Sadarestuwati, Tri Rismaharini, Wuryanti Sukamdani, lalu fungsionaris DPD DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; DPC PDI Perjuangan se-Jabodetabek; Poksi VIII,X dan XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan; Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Daerah 3T dan Daerah marginal; Pimpinan DPRD dari PDI Perjuangan Daerah 3T dan Daerah Marginal serta Pemerhati Pendidikan.

Tak hanya di Sekolah Partai, seminar juga disaksikan 800 orang lebih melalui zoom baik kader partai, anggota fraksi, maupun kepala daerah.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved