Beda dengan Tokoh Cidahu, Dedi Mulyadi Bakal Tempuh Hukum soal Perusakan Tempat Retret di Sukabumi
Dedi Mulyadi bakal melakukan pendampingan hukum terhadap korban terkait insiden perusakan rumah yang dijadikan tempat retret di Sukabumi.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, bakal mendampingi pemilik yang rumahnya dirusak oleh sejumlah warga di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, karena digunakan menjadi tempat retret.
Dedi mengatakan bakal melakukan pendampingan sosial dan menempuh jalur hukum buntut kasus perusakan tersebut.
Dia mengungkapkan penyelesaian insiden tersebut bakal dilakukannya pada Senin (30/6/2025) hari ini.
"Nanti kita akan bersama-sama menyelesaikan masalah itu secara komprehensif dari sisi sosialnya dan hukumnya."
"Kedua-duanya harus diselesaikan dengan baik dan saya akan mendampingi bapak (pemilik vila) hari ini ke Sukabumi," kata Dedi dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Korban pun mengucapkan terima kasih kepada Dedi karena mau membantunya menyelesaikan kasus yang dialaminya tersebut.
"Saya berterima kasih dan saudara-saudara saya ini kepada Pak Dedi atas kepeduliannya," katanya.
Dedi pun menegaskan pemerintah harus selalu hadir di masyarakat ketika ada konflik horizontal.
Hal itu semata-mata demi terwujudnya perdamaian dan ketentraman bagi masyarakat.
Baca juga: Anggota DPR Kecam Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Minta Pelaku Ditangkap
Masih di kesempatan yang sama, korban menegaskan bahwa bangunan yang dirusak warga tersebut bukanlah tempat ibadah tetapi rumah pribadi.
Dia mengatakan rumahnya tersebut digunakan rekan-rekannya berkumpul atau untuk kegiatan retret.
"Itu rumah pribadi yang diperuntukan bagi kawan-kawan kita yang kurang beruntung biar menginapnya tenang atau mungkin kegiatan pembinaan mental atau retret," jelasnya.
Beda dengan Dedi, Forkopimcam dan Tokoh Cidahu Minta Jangan Ada Proses Hukum
Berbeda dengan Dedi, pihak dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan tokoh masyarakat di Cidahu justru menginginkan agar perusakan tersebut tidak sampai berlanjut ke proses hukum.
Adapun hal itu menjadi salah satu pernyataan sikap yang disampaikan oleh mereka pada Sabtu (28/6/2025) lalu.
"Jangan sampai insiden itu lanjut ke proses hukum dan diharapkan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat," kata mereka dikutip dari akun Instagram, @sukabumitoday, Senin (30/6/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.