Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Golkar Tapsel Tak Beri Bantuan Hukum Untuk Akhirun yang Terjaring OTT KPK, Jabatan Bendahara Diganti

Muhammad Akhirun Piliang, dicopot dari jabatan sebagai bendahara Partai Golkar Tapanuli Selatan setelah ditangkap KPK terkait korupsi proyek jalan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Mereka ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Muhammad Akhirun Piliang, dicopot dari jabatan sebagai bendahara Partai Golkar Tapanuli Selatan (Tapsel).

Akhirun Piliang yang diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/6/2025).

Ia pun kini menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Ketua DPD Golkar Tapsel, Rahmat Nasution mengatakan posisi Akhirun di partai akan digantikan sementara sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan. 

"Kita ganti sementara waktu sampai proses hukum lebih lanjut. Jadi bukan dipecat, kita masih menunggu proses lebih lanjut," kata Rahmat kepada Tribun Medan, Minggu (29/6/2025). 

Baca juga: KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang Tunai Rp231 Juta dari OTT Kasus Korupsi PUPR Sumut Pembangunan Jalan

Golkar lanjut Rahmat tidak akan ikut campur atau memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang mendera Akhirun.

Rahmat memastikan, dalam kasus itu Akhirun bertindak sebagai pribadi. 

"Tidak ada hubungannya, dia kan masalah lain, bukan masalah partai," ucapnya. 

Sebagai sesama kader Golkar, Rahmat pun mendoakan agar kasus yang dialami Akhirun cepat berlalu. 

Baca juga: Menelisik Hubungan Bobby Nasution dan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Jadi Tersangka KPK

"Ya mudah mudahan cepat selesai lah kasusnya. Dan semua orang tahu itu tidak ada hubungannya dengan Golkar," ujarnya.

Sekadar informasi dalam perkara ini, ada lima tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut ini.

Dua tersangka berasal dari Dinas PUPR Provinsi Sumut, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Kemudian, sisanya dari pihak swasta, yakni M Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN), dan Topan Obaja Putra selaku Kadis PUPR Sumut.

Atas perbuatan tersebut, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, total nilai proyek setidaknya ada sebesar Rp 231,8 miliar.

"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Adapun, dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar;
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
  • Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Kemudian, perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:

  • Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar;
  • Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Penulis: Anugrah Nasution

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terjaring OTT, Golkar Akan Copot Akhirun dari Bendahara, Rahmat : Doakan Kasus Cepat Selesai

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved