Selasa, 7 Oktober 2025

Putusan MA Batalkan PP Ekspor Pasir Laut Rezim Jokowi, Ini Tanggapan LBH Muhammadiyah

PP ekspor pasir laut diterbitkan rezim Jokowi dan dikritik para pegiat lingkungan sebagai pemicu kerusakan lingkungan dan ekosistem laut.

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
BATALKAN PP EKSPOR PASIR LAUT - Putusan Mahkamah Agung (MA resmi membatalkan kebijakan rezim Jokowi yang kembali membuka ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit 15 Mei 2023. Pemerintahan sebelumnya, menghentikan ekspor pasir laut melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/APFIA 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – LBH AP PP Muhammadiyah mengapresiasi Putusan MA No. 5/P/HUM/2025 yang membatalkan PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

PP ini diterbitkan rezim Jokowi dan dianggap pemicu kerusakan lingkungan dan ekosistem laut, melanggar kedaulatan negara karena membuka lagi keran ekspor pasir laut ke Singapura.

Sebelum dibuka oleh rezim Jokowi, izin ekspor pasir laut sudah 20 tahun ditutup oleh pemerintah sebelum era Jokowi. 

Melalui putusan tersebut, MA resmi melarang pemerintaha sekarang yang dikendalikan Prabowo Subianto melakukan ekspor pasir laut.

Dalam pertimbangannya majelis hakim MA menilai, kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut. 

Pasal 56 UU Kelautan tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk kemudian dijual.

Menurut MA, penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud pasal 56 UU Kelautan.

Pertimbangan tersebut rasional-berhati nurani, semoga mencerminkan semangat baru untuk mempertegas kembali Indenpendesi Kekuasaan Kehakiman dari campur tangan penguasa dan pengusaha, sehingga MA kembali menjadi harapan rakyat Indonesia.

"Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung atas terbitnya Putusan Nomor 5 P/HUM/2025, yang menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua LBH AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

Taufiq menilai, putusan MA tersebut sebagai tonggak penting dalam sejarah peradilan lingkungan Indonesia karena menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan laut, termasuk penambangan pasir laut.

Tidak boleh dilakukan atas nama ekonomi semata, melainkan harus tunduk pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan perlindungan ekosistem pesisir yang rentan.

Baca juga: Pengamat Soroti Motif Presiden Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Akhir Masa Kekuasaan 

Mahkamah Agung dalam putusannya mempertimbangkan aspek legal standing dari pemohon uji materiil, seorang warga negara yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Mahkamah Agung mengakui bahwa warga negara berhak mengajukan keberatan atas peraturan yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup publik.

Karena itu, putusan ini juga memperlihatkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penataan kebijakan lingkungan berbasis ilmu pengetahuan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved