Selasa, 30 September 2025

Ray Rangkuti Nilai Putusan MK Soal Jeda Waktu 2,6 Tahun Pemilu Nasional dan Daerah Bermasalah

Ditegaskannya aturan tersebut bermasalah arena bakal ada banyak Penjabat (Pj), sampai menunggu waktu pilkada daerah berlangsung.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
JEDA PEMILU - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti pada acara diskusi bertajuk Kala Polisi dan Militer Kembali ke Politik di Jakarta, Rabu (19/2/2025). engamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti soroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. 

“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.

Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.

Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MK tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved