Kasus Impor Gula
Sidang Tom Lembong Hari Ini, Said Didu dan Jubir Anies Saksikan Jalannya Persidangan
Juru bicara Anies Baswedan Sahrin Hamid dan eks Sekretaris BUMN, Said Didu hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan Tom Lembong.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakawa Eks Mendag Tom Lembong, pada Kamis (26/6/2025).
Pantau Tribunnews di ruang persidangan bangku-bangku pengunjung persidangan tampak terisi penuh.
Terlihat juga Juru bicara Anies Baswedan Sahrin Hamid dan eks Sekretaris BUMN, Said Didu hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Adapun persidangan hari ini mendengar keterangan saksi dari pihak Tom Lembong dan kuasa hukumnya.
Saat ini yang sedang didengarkan keterangannya Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Sidang Tom Lembong, Ahli BPKP Ungkap Enggartiasto Lukita Turut Beri Izin Impor Gula
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.