Selasa, 30 September 2025

Kasus Impor Gula

Peristiwa Sudah Lama, Ahli Pidana Sebut Ada Kemungkinan Bias Keadilan dalam Kasus Tom Lembong

Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan peristiwa tindak pidana yang sudah lama terjadi, maka besar kemungkinan akan terjadi bias keadilan.

Tribunnews/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). Gandjar mengatakan peristiwa tindak pidana yang sudah lama terjadi, besar kemungkinan bias keadilan. 

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Dalam kasus ini kata jaksa, Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved