KPK Panggil Eks Anggota Dewan Komisaris Pertamina Evita Legowo
KPK panggil eks Anggota Dewan Komisaris Pertamina Evita Legowo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG)
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.
“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp7.500,” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen.
Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.
Berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, telah ditemukan dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah 113.839.186,60 dolar AS justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpang ketentuan, yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.