Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Panggil Eks Anggota Dewan Komisaris Pertamina Evita Legowo

KPK panggil eks Anggota Dewan Komisaris Pertamina Evita Legowo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG)

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Jubir KPK Budi Prasetyo. KPK panggil eks Anggota Dewan Komisaris Pertamina Evita Legowo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) 

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp7.500,” imbuhnya.

lihat fotoMajelis Hakim PN Tipikor Memvonis Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dengan Pidana 9 tahun penjara. Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Majelis Hakim PN Tipikor Memvonis Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dengan Pidana 9 tahun penjara. Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA

Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen.

Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.

Berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, telah ditemukan dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah 113.839.186,60 dolar AS justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpang ketentuan, yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved