Senin, 29 September 2025

Muzani Peringatkan Menteri Jangan Bebani Prabowo!

Muzani meminta setiap kebijakan dikaji secara komprehensif dan ditangani tuntas di level kementerian, tanpa harus menunggu keterlibatan langsung presi

Penulis: Fersianus Waku
Tribunnews.com/Fersianus Waku
MUZANI DAN MENTERI - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Muzani mengingatkan para menteri Kabinet Merah Putih agar tidak mengambil keputusan yang justru membebani Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengingatkan para menteri Kabinet Merah Putih agar tidak mengambil keputusan yang justru membebani Presiden Prabowo Subianto

Muzani meminta setiap kebijakan dikaji secara komprehensif dan ditangani tuntas di level kementerian, tanpa harus menunggu keterlibatan langsung presiden.

"Sebaiknya saya kira pembantu-pembantu presiden memberi kajian yang lebih komprehensif, yang lebih mendalam, sehingga itu tidak menjadi beban masalah bagi presiden," ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (25/6/2025).

Ia mencontohkan beberapa persoalan yang akhirnya ditangani langsung Presiden Prabowo, seperti konflik tambang nikel di Raja Ampat dan sengketa empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. 

Menurutnya, masalah-masalah tersebut seharusnya diselesaikan di tingkat kementerian.

"Padahal, persoalan itu bisa diselesaikan di tingkat kementerian," kata Muzani, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.

Baca juga: Kapolri Cium Tangan Megawati, PDIP: Selama Ini Memang Tidak Ada Masalah Apa-apa 

Muzani menekankan pentingnya efisiensi pengelolaan isu di tingkat pembantu presiden agar Prabowo bisa lebih fokus pada masalah strategis yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

"Supaya Presiden dibebani dengan persoalan-persoalan yang lebih strategis, lebih komprehensif, dan lebih bermakna bagi kepentingan dan kemajuan masyarakat," tandasnya.

RATAS EMPAT PULAU - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) secara daring dari Singapura pada Selasa, (17/6/2025). Di tengah kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Rapat tersebut membahas status administratif empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/HO/SETPRES
RATAS EMPAT PULAU - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) secara daring dari Singapura pada Selasa, (17/6/2025). Di tengah kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Rapat tersebut membahas status administratif empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/HO/SETPRES (BIRO PERS KEPRESIDENAN/)

Pernyataan Muzani mencerminkan kekhawatiran akan kurangnya koordinasi dan kajian mendalam di tingkat bawah yang akhirnya berdampak pada efektivitas pemerintahan.

Pernyataan Muzani ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap beberapa kebijakan kementerian yang memicu polemik, mulai dari sektor energi hingga batas wilayah provinsi.

Diketahui, masalah tambang nikel di Raja Empat yang sempat mendapat sorotan publik berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM dipimpin Menteri Bahlil Lahadalia

Sementara, masalah sengketa empat pulau antara Pemprov Aceh dan Sumatera Utara berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Menteri Tito Karnavian

Apakah MPR Berwenang Menegur Menteri?

Namun pernyataan Muzani itu menuai pertanyaan, apakah seorang Ketua MPR memang memiliki kewenangan untuk memberi peringatan kepada para menteri?

Menurut UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), MPR tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Fungsi utama MPR terbatas pada:

  • Mengubah dan menetapkan UUD 1945
  • Melantik dan memberhentikan presiden/wakil presiden
  • Memberikan putusan dalam sidang paripurna sesuai konstitusi
  • Fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan menteri adalah ranah DPR, bukan MPR.

Dengan demikian, secara hukum formal, Ahmad Muzani tidak punya kewenangan mengingatkan para menteri karena MPR tidak memiliki fungsi eksekutif atau pengawasan.

Baca juga:  PSI Tetap Beri Jokowi Karpet Merah jika Ingin Gabung, meski Tak Jadi Daftar Calon Ketum

Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (KOMPAS.com/SABRINA ASRIL)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan