KPK Koordinasi dengan Polisi Soal Temuan Senpi dari Rumah Tersangka Korupsi ASDP
KPK koordinasi dengan kepolisian terkait temuan senjata api (senpi) dari rumah pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie di bilangan Pondok Indah, Jaksel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal berkoordinasi dengan kepolisian terkait temuan senjata api (senpi) dari rumah pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Adjie merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
"Terkait dengan penemuan senjata api dalam kegiatan penggeledahan di salah satu rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan temuan senpi tersebut," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Budi belum bisa memastikan apakah senpi yang ditemukan di kediaman Adjie memiliki izin atau tidak. Kata Budi, KPK akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Kami akan cek dokumen pendukung detil dari senpi tersebut, tapi tentu juga KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata dia.
Rumah Adjie di Pondok Indah, Jakarta Selatan digeledah penyidik KPK pada Senin (23/6/2025) malam.
Penyidik menyita lima unit mobil mewah, yakni dua Lexus, satu Mercedes-Maybach, satu Toyota Alphard, dan satu Mitsubishi Xpander.
Selain itu penyidik turut menyita kediaman tempat penggeledahan.
Baca juga: Periksa Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan di Kasus ASDP, Ini yang Didalami KPK
Di sisi lain, dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32. Senpi-senpi itu juga ikut disita.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Tiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.
"Pada Kamis (12/6), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Oleh karena itu, berkas perkara Ira Puspadewi dkk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Di mana penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD, dkk) kepada tim JPU," kata Budi.
Budi mengatakan, jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
Baca juga: KPK Periksa Dirut ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo di Kasus Korupsi yang Rugikan RI Rp 893 Miliar
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka.
Satu tersangka lagi ialah pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.
Adjie baru ditahan pada Rabu (11/6/2025) malam.
Namun, hingga saat ini Adjie masih dibantarkan.
"Benar, KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun, karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan," kata Budi.
Budi menjelaskan saat ini Adjie masih menjalani perawatan di RS Polri.
Budi mengatakan komisi antiasuah akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut terkait penahanan Adjie.
"RS Polri untuk dilakukan perawatan," tutur Budi.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, komplotan direksi ASDP yang dipimpin Ira Puspadewi sengaja melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
Sedianya, proses akuisisi PT JN sempat ditawarkan oleh Adjie kepada direksi ASDP pada tahun 2014 silam. Namun, kala itu direksi ASDP belum setuju dengan adanya akuisisi tersebut.
Belakangan setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut ASDP pada 2018, Adjie kembali menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi ASDP. Sayangnya, meski gayung bersambut, proses akuisisi tidak berjalan mulus.
"PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira Puspadewi memerintahkan Tim Akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.
Baca juga: KPK Pasang Plang Sita pada 8 Aset di Surabaya terkait Kasus Korupsi ASDP
Menjelang proses akuisisi di tahun 2022, para tersangka termasuk Ira Puspadewi kerap bertemu membahas nominal harga akuisisi, serta ihwal proses penghitungan aset PT JN agar dibuat seakan-akan proses akuisisi berjalan dengan benar sesuai prosedur.
Sayangnya, akal-akalan aturan hingga pengaturan nominal yang terlampau besar membuat negara merugi hingga Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar).
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset dengan nilai total Rp1,2 triliun. Penyitaan itu dilakukan sejak Desember 2024.
Terbaru, KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan pada dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya.
Dari sana disita uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, satu buah jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.