Senin, 29 September 2025

KPK Periksa Dirut ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo di Kasus Korupsi yang Rugikan RI Rp 893 Miliar

KPK memeriksa Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo (HW), Rabu (14/5/2025).

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS KORUPSI - Jubir KPK Budi Prasetyo. KPK memeriksa Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo (HW), Rabu (14/5/2025). Heru diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo (HW), Rabu (14/5/2025).

Heru diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami ihwal kondisi dan perbaikan PT Jembatan Nusantara setelah diakuisisi oleh ASDP.

"Saksi hadir, HW, Dirut ASDP, didalami terkait dengan kondisi dan perbaikan PT JN pasca-akuisisi," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

KPK turut mendalami kesepakatan direksi dan komisaris ASDP atas KSU dan akuisisi PT JN yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.

Hal tersebut didalami lewat pemeriksaan Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin.

"Saksi didalami terkait kesepakatan direksi dan komisaris atas KSU dan akuisisi PT JN yang dilakukan ASDP," kata Budi.

Baca juga: KPK Selidiki Kinerja Kapal Milik PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP

Penyidik KPK juga memeriksa saksi Alwi Yusuf selaku Ketua Tim Akuisisi. Lewat Alwi, KPK mendalami perihal akuisisi PT JN oleh ASDP.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah ditahan KPK. Sementara Adjie belum dilakukan penahanan.

Dalam keterangannya, Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut komplotan direksi ASDP yang dipimpin Ira Puspadewi sengaja melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.

Sedianya, proses akuisisi PT JN sempat ditawarkan oleh Adjie kepada direksi ASDP pada tahun 2014 silam. Namun, kala itu direksi ASDP belum setuju dengan adanya akuisisi tersebut.

MANTAN DIRUT ASDP - Foto Dr. Ir. Ira Puspadewi, MDM saat media gathering di Kantor Pusat ASDP, Jakarta, pada 27 September 2023. Berikut profil eks Dirut PT Sarinah (Persero) tersebut.
MANTAN DIRUT ASDP - Foto Dr. Ir. Ira Puspadewi, MDM saat media gathering di Kantor Pusat ASDP, Jakarta, pada 27 September 2023. (KOMPAS.com/Antonius Aditya Mahendra)

Belakangan setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut ASDP pada 2018, Adjie kembali menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi ASDP. Sayangnya, meski gayung bersambut, proses akuisisi tidak berjalan mulus.

"PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira Puspadewi memerintahkan Tim Akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.

Menjelang proses akuisisi di tahun 2022, para tersangka termasuk Ira Puspadewi kerap bertemu membahas nominal harga akuisisi, serta ihwal proses penghitungan aset PT JN agar dibuat seakan-akan proses akuisisi berjalan dengan benar sesuai prosedur.

Sayangnya, akal-akalan aturan hingga pengaturan nominal yang terlampau besar membuat negara merugi hingga Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar).
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan