Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi

KPK Pasang Plang Sita pada 8 Aset di Surabaya terkait Kasus Korupsi ASDP

KPK Pasang Plang Sita pada 8 Aset senilai Rp1,2 triliun yang pernah disita oleh KPK pada Desember tahun 2024.

|
Editor: Erik S
HO/Humas KPK
PENYITAAN KPK - KPK memasang plang sita pada delapan aset di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pemasangan plang sita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang penyitaan pada delapan aset yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pemasangan tanda penyitaan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Pada pekan ini, penyidik KPK telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak delapan bidang yang berlokasi di Kota Surabaya Jawa Timur," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: ASDP Diminta Percepat Pembukaan Rute Internasional Batam-Johor

Dari kedelapan bidang tersebut, tiga di antaranya adalah rumah yang berada di komplek perumahan mewah di Kota Surabaya. Tiga rumah mewah itu ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp500 miliar.

Budi mengatakan, kedelapan bidang tersebut merupakan bagian dari aset senilai Rp1,2 triliun yang pernah disita oleh KPK pada Desember tahun 2024.

Selain kegiatan pemasangan tanda penyitaan, KPK juga melakukan kegiatan penggeledahan pada dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya.

Termasuk turut melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, satu buah jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian.

"Aset-aset tersebut diduga terkait perkara dimaksud dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara guna pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara dimaksud," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah ditahan KPK. Sementara Adjie belum dilakukan penahanan.

Baca juga: KPK Panggil 2 Eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker di Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Dalam keterangannya, Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut komplotan direksi ASDP yang dipimpin Ira Puspadewi sengaja melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.

Sedianya, proses akuisisi PT JN sempat ditawarkan oleh Adjie kepada direksi ASDP pada tahun 2014 silam. Namun, kala itu direksi ASDP belum setuju dengan adanya akuisisi tersebut.

Belakangan setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut ASDP pada 2018, Adjie kembali menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi ASDP. Sayangnya, meski gayung bersambut, proses akuisisi tidak berjalan mulus.

"PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira Puspadewi memerintahkan Tim Akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.

Menjelang proses akuisisi di tahun 2022, para tersangka termasuk Ira Puspadewi kerap bertemu membahas nominal harga akuisisi, serta ihwal proses penghitungan aset PT JN agar dibuat seakan-akan proses akuisisi berjalan dengan benar sesuai prosedur.

Sayangnya, akal-akalan aturan hingga pengaturan nominal yang terlampau besar membuat negara merugi hingga Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar). 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan