Periksa Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan di Kasus ASDP, Ini yang Didalami KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Perum Perumnas Imelda Alini Pohan, Rabu (28/5/2025). Ia diperiksa jadi saksi kasus di ASDP.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Perum Perumnas Imelda Alini Pohan, Rabu (28/5/2025).
Imelda diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami sekelumit permasalahan di tubuh board of commissioners (BOC) dan board of directors (BOD) ASDP tahun 2019.
"Saksi didalami terkait pro-kontra yang pernah terjadi terkait KSU dan akuisisi pada tubuh BOC dan BOD tahun 2019," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.
Baca juga: KPK Periksa Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan Terkait Kasus Akuisisi Kapal ASDP
Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah ditahan KPK. Sementara Adjie belum dilakukan penahanan.
Dalam keterangannya, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menyebut komplotan direksi ASDP yang dipimpin Ira Puspadewi sengaja melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
Sedianya, proses akuisisi PT JN sempat ditawarkan oleh Adjie kepada direksi ASDP pada tahun 2014 silam.
Baca juga: KPK Pasang Plang Sita pada 8 Aset di Surabaya terkait Kasus Korupsi ASDP
Namun, kala itu direksi ASDP belum setuju dengan adanya akuisisi tersebut.
Belakangan setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut ASDP pada 2018, Adjie kembali menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi ASDP.
Sayangnya, meski gayung bersambut, proses akuisisi tidak berjalan mulus.
"PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira Puspadewi memerintahkan Tim Akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi," kata Budi Kamis (13/2/2025) malam.
Menjelang proses akuisisi di tahun 2022, para tersangka termasuk Ira Puspadewi kerap bertemu membahas nominal harga akuisisi, serta ihwal proses penghitungan aset PT JN agar dibuat seakan-akan proses akuisisi berjalan dengan benar sesuai prosedur.
Sayangnya, akal-akalan aturan hingga pengaturan nominal yang terlampau besar membuat negara merugi hingga Rp 893.160.000.000 (Rp 893 miliar).
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset dengan nilai total Rp1,2 triliun. Penyitaan itu dilakukan sejak Desember 2024.
Terbaru, KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan pada dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya.
Dari sana disita uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp 200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, satu buah jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.