Selasa, 30 September 2025

KPK Koordinasi dengan Polisi Soal Temuan Senpi dari Rumah Tersangka Korupsi ASDP

KPK koordinasi dengan kepolisian terkait temuan senjata api (senpi) dari rumah pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie di bilangan Pondok Indah, Jaksel.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). KPK koordinasi dengan kepolisian terkait temuan senjata api (senpi) dari rumah pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie di bilangan Pondok Indah, Jaksel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal berkoordinasi dengan kepolisian terkait temuan senjata api (senpi) dari rumah pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Adjie merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Terkait dengan penemuan senjata api dalam kegiatan penggeledahan di salah satu rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan temuan senpi tersebut," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Budi belum bisa memastikan apakah senpi yang ditemukan di kediaman Adjie memiliki izin atau tidak. Kata Budi, KPK akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Kami akan cek dokumen pendukung detil dari senpi tersebut, tapi tentu juga KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata dia.

Rumah Adjie di Pondok Indah, Jakarta Selatan digeledah penyidik KPK pada Senin (23/6/2025) malam.

Penyidik menyita lima unit mobil mewah, yakni dua Lexus, satu Mercedes-Maybach, satu Toyota Alphard, dan satu Mitsubishi Xpander.

Selain itu penyidik turut menyita kediaman tempat penggeledahan.

Baca juga: Periksa Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan di Kasus ASDP, Ini yang Didalami KPK

Di sisi lain, dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32. Senpi-senpi itu juga ikut disita.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Tiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.

"Pada Kamis (12/6), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Oleh karena itu, berkas perkara Ira Puspadewi dkk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Di mana penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD, dkk) kepada tim JPU," kata Budi.

Budi mengatakan, jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan