Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Mahfud MD Desak Kejagung Usut Perkara Baru soal Gratifikasi Zarof Ricar dan Temuan Uang Rp 915 M

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD ingin Kejagung mengajukan perkara dugaan gratifikasi Zarof Ricar usai adanya temuan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas.

YouTube Mahfud MD Official
GRATIFIKASI ZAROF RICAR - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Mengingat sebelumnya penyidik mengungkap adanya temuan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas di rumah Zarof Ricar. Mahfud menilai perkara temuan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas ini harus diusut dalam perkara yang berbeda dengan kasus suap atau pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Mengingat, kata dia, sebelumnya penyidik mengungkap adanya temuan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas di rumah Zarof Ricar.

Mahfud menilai perkara temuan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas ini harus diusut dalam perkara yang berbeda dengan kasus suap atau pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Pasalnya, ketika diklarifikasi soal temuan uang dan emas itu, Zarof Ricar tidak bisa membuktikan legalitasnya.

Karena tak ada pembuktian dari Zarof Ricar, maka uang dan emas tersebut dianggap sebagai gratifikasi yang diterima Eks Pejabat MA itu.

"Karena begini, di dalam fakta persidangan dan disebutkan oleh Hakim Rosihan, itu Zarof ketika ditanya uangnya itu halal atau tidak legal. Apa dia tidak bisa membuktikan bahwa harta yang Rp 916 miliar dan 51 kg emas itu legal."

"Oleh karena Zarof tidak bisa membuktikan legalitas kepemilikan uang dan emas tersebut, maka dianggap gratifikasi."

"Dan kalau dianggap gratifikasi, gratifikasi itu kalau 30 hari setelah diperoleh tidak dikembalikan atau dilaporkan ke KPK, maka dianggap suap," kata Mahfud dalam video yang diunggahnya di akun YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Jumat (20/6/2025).

Harapan Mahfud MD

Mahfud menuturkan, dakwaan yang berproses di persidangan Zarof Ricar ini baru terkait kasus suap Ronald Tannur yang menjadi terdakwa kasus kekerasan dan pembunuhan kekasihnya.

Sementara itu, perkara kepemilikan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas ini belum diajukan ke pengadilan.

Baca juga: Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar Dinilai Tak Cukup, Mahfud: Baru Dakwaan Kasus Ronald Tannur Saja

Untuk itu, Mahfud berharap agar Kejagung segera mengajukan perkara baru soal gratifikasi Zarof Ricar ini.

Pastinya dengan tuntutan hukuman yang lebih berat dari vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang diberikan majelis hakim pada Zarof atas kasus suap Ronald Tannur.

"Berarti sekarang uang itu sesuatu yang belum diajukan ke pengadilan yaitu uang Rp 915 miliar  dan 51 kg emas."

"Nah oleh sebab itu kita berharap Kejaksaan segera membuat perkara baru atas Zarof dengan tuntutan yang tentu jauh lebih berat. Karena dia menyimpan uang siap sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas," jelas Mahfud.

Ditambah lagi, dalam penyitaan ditemukan juga catatan tentang nomor-nomor perkara dalam uang dan emas yang disita penyidik. 

"Apalagi menurut hakim juga bersama dengan penyitaan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas itu, ditemukan catatan tentang nomor-nomor perkara yang terkait dengan uang dan emas tersebut."

"Jadi sebenarnya masalahnya simpel, ya segera diusut lagi," imbuh Mahfud.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

 Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved