Anak Legislator Bunuh Pacar
Hakim: Zarof Ricar Gunakan Uang Suap Rp 5 M untuk Biaya Pembuatan Film Sang Pengadil
Uang itu sejatinya akan diserahkan Zarof ke Hakim Agung Soesilo agar memutus bebas Gregorius Ronald Tannur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Zarof Ricar menggunakan uang suap Rp 5 miliar untuk pembuatan film Sang Pengadil.
Anggota majelis hakim Purwanto S Abdullah mengatakan, uang itu sejatinya akan diserahkan Zarof ke Hakim Agung Soesilo agar memutus bebas Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi seperti vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun kenyataannya uang itu urung diberikan ke Soesilo meskipun dalam kasasi hakim agung tersebut berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan dua anggota hakim yang memilih jatuhkan vonis 5 tahun terhadap Ronald.
"Meskipun ternyata uang sebesar Rp 5 miliar yang sudah diterima oleh terdakwa Zarof tidak diteruskan atau tidak diserahkan ke hakim Soesilo," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Usai tidak menyerahkan uang suap itu ke Soesilo, Zarof diketahui kata Hakim menggunakan Rp 5 miliar itu untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: 6 Alasan Zarof Ricar Divonis Penjara 16 Tahun, Berkurang dari Tuntutan Jaksa 20 Tahun: Faktor Usia
Uang tersebut diketahui digunakan Zarof untuk membiayai pembuatan film Sang Pengadil yang saat itu sedang digarap.
"Namun (uang suap itu) oleh terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film dengan judul Sang Pengadil dan hal tersebut diketahui oleh Lisa Rachmat," jelas hakim.
Adapun dalam kasus ini, sebelumnya Ketua Majelis Hakim Rosihah Juhriah Rangkuti telah menjatuhkan vonis terhadap Zarof dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut.
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim.
Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Hakim Juhriah juga menyatakan Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Penerimaan gratifikasi itu kata hakim berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung.
"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelasnya.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.