Sabtu, 4 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

Soal Desakan Pemakzulan Gibran, Politisi NasDem: Ngapain Ngurusin Permintaan Forum Purnawirawan?

Politisi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa ada PR lain yang harus dikerjakan DPR daripada mengurusi desakan pemakzulan Gibran.

Tribunnews.com/ Igman
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, seusai Salat Iduladha 1446 H di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jumat (6/6/2025). Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago memberikan tanggapan mengenai proses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago memberikan tanggapan mengenai proses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Irma, sebenarnya desakan pemakzulan tersebut sah-sah saja jika syaratnya terpenuhi.

"Ya, menurut saya ada hal yang harus digarisbawahi. Sah-sah saja kalau ada yang mengatakan bahwa wakil presiden itu bisa dimakzulkan," ujar Irma, dikutip dari tayangan yang diunggah di Kompas TV, Rabu (18/6/2025).

"Tentu bisa, kalau syarat-syaratnya terpenuhi sebagaimana yang disampaikan ketua umum kami, Bapak Surya Paloh," imbuhnya.

Namun Irma menilai, proses tuntutan pemakzulan Gibran di DPR tetap harus melalui prosedur yang berlaku.

Irma juga menyebut, DPR tidak boleh melakukan politik praktis.

Selain itu, Irma menegaskan ada banyak PR lain yang harus dikerjakan DPR daripada mengurusi desakan pemakzulan Gibran.

Misalnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Sehingga, lebih baik kata Irma, DPR membahas RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset daripada tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI.

"Ya kan ada prosedurnya juga, enggak ujug-ujug dibacakan di DPR terus tiba-tiba harus dimakzulkan. Enggak juga begitu. Kan ada prosedurnya, ada syarat undang-undangnya. Itu yang pertama," jelasnya.

"Dan yang kedua harus juga digarisbawahi bahwa DPR itu perwakilan kelompok tertentu, ya kan? Nah, ketiga yang ingin saya sampaikan lagi, DPR juga enggak boleh berpolitik praktis. Karena banyak utang-utang DPR ya, banyak juga permintaan rakyat banyak yang belum dipenuhi oleh DPR sendiri. Misalnya, Rancangan Undang-Undang PPRT," papar Irma.

Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago saat ditemui awak media saat acara Rakernas NasDem di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago saat ditemui awak media saat acara Rakernas NasDem di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Ray Rangkuti Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Jadi Politik Sandera, Singgung Reaksi Prabowo Subianto

"Rancangan Undang-Undang PPRT itu justru lebih ya lebih harusnya lebih diperhatikan oleh DPR. Kenapa? sudah lebih dari lima periode sudah dibahas di legislasi, tapi belum juga disahkan di paripurna," jelasnya.

"Nah, ngapain juga tiba-tiba ngurusin apa namanya permintaan forum purnawirawan yang cuma ditandatangani oleh empat orang, kan begitu?" tegasnya.

"Undang-undang PPRT ini adalah kebutuhan dari rakyat Indonesia yang bekerja di dalam dan luar negeri untuk mendapatkan perlindungan secara hukum, legal, formal. Nah, kedua, undang-undang perampasan aset itu jauh lebih penting untuk direspon oleh DPR untuk kemudian dibacakan di paripurna," tambahnya. 

Politisi wanita kelahiran Metro, Lampung 6 Oktober 1965 ini juga menegaskan DPR tidak diam saja soal desakan pemakzulan Gibran.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved