Wacana Pergantian Wapres
Soal Desakan Pemakzulan Gibran, Politisi NasDem: Ngapain Ngurusin Permintaan Forum Purnawirawan?
Politisi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa ada PR lain yang harus dikerjakan DPR daripada mengurusi desakan pemakzulan Gibran.
Namun, ia menegaskan ada banyak hal yang lebih penting untuk dibahas di DPR.
"Menurut saya justru malah karena masih banyak yang lebih penting untuk dijawab daripada soal-soal politik praktis seperti itu," katanya.
"Karena nanti juga jangan sampai DPR juga digugat oleh masyarakat. Kepentingan rakyat banyak tidak diperhatikan. Justru kepentingan kelompok diperhatikan. Ini juga bahaya untuk DPR," tandas Irma.

Tidak Dibacakan di Rapat Paripurna
Update terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebanyak 266 anggota dewan menghadiri Rapat Paripurna hari ini.
"266 orang anggota, izin 54 orang anggota, sehingga hadir 320 orang anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan di Ruang Paripurna DPR.
Pada rapat yang digelar Selasa hari ini, surat dari forum purnawirawan TNI, yang mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat, tak dibacakan.
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat ini, Forum Purnawirawan TNI menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.