Bareskrim Polri Temukan 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh, 960 Ribu Batang Langsung Dimusnahkan
Eko menyebut kasus ini berawal dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan i dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Lalu, subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2), undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Sebelum Gelar Perkara, Bareskrim Polri Panggil Lisa Mariana dan Ridwan Kamil untuk Mediasi |
![]() |
---|
Detik-detik Terungkapnya Pelaku Penyiksaan Anak yang Ditemukan Penuh Luka di Jaksel |
![]() |
---|
Lisa Mariana Ngaku Terima Dana dari Ridwan Kamil, tapi Tak Tahu soal Aliran Korupsi Bank BJB |
![]() |
---|
Bawa Identitas Aceh dalam Karya Musiknya, Amyn Bayu Mampu Curi Perhatian |
![]() |
---|
JK Akui Tak Pernah Tidur saat Rumuskan Aceh Bisa Punya Partai Lokal hingga DPRA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.