Atribut Ormas
GP Ansor: Seragam Banser Tak Tiru TNI, Corak Loreng Warisan Kiai dan Disetujui Gus Dur
Ia juga menegaskan bahwa Banser tidak pernah terlibat dalam praktik intimidasi atau pelanggaran hukum sebagaimana yang sering dikaitkan dengan ormas
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah di seluruh Indonesia menindak tegas ormas yang melanggar aturan tersebut.
“Kepala daerah wajib menertibkan ormas yang mengenakan atribut serupa aparat penegak hukum. Ini sudah diatur dalam Pasal 59 dan 60 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ujarnya, Selasa (18/6/2025).
Baca juga: Prabowo Gelar Ratas Mendadak di Hambalang, Sejumlah Menteri Dipanggil
Penegasan senada disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar.
Ia menegaskan bahwa meski kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi, aktivitas ormas tetap harus tunduk pada norma, nilai, dan hukum yang berlaku dalam konteks bernegara.
“Berserikat dan berkumpul dijamin, tapi dibatasi oleh hak-hak warga negara lain yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 dan UU Ormas. Tidak boleh memakai pakaian seperti jaksa, polisi, atau TNI. Itu harus ditertibkan,” kata Bahtiar.
Kemendagri juga menegaskan bahwa pelarangan ini bertujuan untuk menjaga kewibawaan institusi negara dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang oleh kelompok masyarakat yang dapat membahayakan ketertiban umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.