Minggu, 5 Oktober 2025

Prof Agus Pramusinto: Pemerintah Daerah Perlu Jadi Mitra Dunia Usaha

Prof. Agus mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun kebijakan yang bersentuhan langsung dengan pelaku usaha.

Editor: Wahyu Aji
istimewa
JURU PARKIR - Guru Besar Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada, yang juga sebagai ketua Indonesian Association for Public Administration atau Presiden Asian Association for Public Administration Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA, 

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Isu seputar keberadaan juru parkir di depan toko swalayan di Surabaya kembali mengemuka dan menyita perhatian publik. 

Dalam dinamika tersebut, Guru Besar Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada, yang juga sebagai  ketua Indonesian Association for Public Administration atau Presiden Asian Association for Public Administration Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA, memberikan pandangan yang menyejukkan dan bersifat membangun.

Menurut Prof. Agus, setiap kebijakan yang lahir dari pemerintah daerah sudah tentu berangkat dari niat baik untuk menata kota agar lebih tertib, teratur, dan nyaman bagi warganya. 

Ia pun menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi Wali Kota Surabaya yang selama ini menunjukkan komitmen kuat dalam menata ruang kota dan memberdayakan sektor informal.

Namun demikian, Prof. Agus mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun kebijakan yang bersentuhan langsung dengan pelaku usaha.

“Lahan parkir di depan toko swalayan umumnya merupakan bagian dari aset milik swasta. Dalam posisi itu, pemilik usaha tentu memiliki hak untuk menentukan mekanisme parkir, termasuk kebijakan untuk menggratiskannya,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa penarikan retribusi oleh pemerintah daerah hanya sah apabila lahan parkir tersebut merupakan fasilitas publik yang disediakan oleh pemerintah. 

Jika ingin melibatkan pengelolaan pihak ketiga, maka kerja sama formal antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi syarat utama.

“Dalam perumusan kebijakan publik, pendekatan yang digunakan sebaiknya tetap menjaga harmoni antara kepentingan pemerintah dan dunia usaha. Jangan sampai niat untuk menciptakan lapangan kerja atau ketertiban malah dirasakan sebagai tekanan tambahan oleh pemilik usaha,” ujar mantan Ketua KASN tersebut.

Lebih jauh, Prof. Agus menekankan bahwa semangat utama dari kebijakan publik adalah untuk memperkuat ekosistem usaha yang sehat.

Pemerintah, menurutnya, berperan penting sebagai fasilitator yang menciptakan ruang aman dan kondusif bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah bisa menyediakan lahan parkir umum yang dikelola secara profesional. Dari situ, retribusi bisa dikenakan secara legal dan transparan. Tapi untuk lahan milik privat, perlu ada penghormatan terhadap hak pengelolaan oleh pemiliknya,” tambahnya.

Prof. Agus menyampaikan pandangannya bukan untuk mengkritik, melainkan sebagai bentuk masukan yang konstruktif.

Ia percaya, semangat Wali Kota Surabaya dalam membenahi kota akan semakin kuat bila didukung oleh kebijakan yang berpijak pada prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kolaborasi.

Baca juga: 23 Orang Diduga Preman Berkedok Juru Parkir di Blok M hingga Kemang Jaksel Ditangkap Polisi

“Pemerintah yang efektif adalah pemerintah yang hadir sebagai mitra. Bukan sekadar pembuat aturan, tapi juga pendengar yang peka terhadap aspirasi pelaku usaha dan warga. Saya yakin, Surabaya punya potensi besar untuk terus tumbuh sebagai kota yang inklusif dan ramah bagi semua,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved